Polisi Tangkap Penambang Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Muba
loading...
A
A
A
MUBA - Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Nur Efendi (46) pelaku penambang minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, yang meledak pada Senin (11/10/2021). Nur Efendi pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Muba, AKPB Alamsyah Pelupessy, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula dari tersangka Nur Efendi mencoba menutup salah satu sumur yang menyemburkan gas disertai lumpur.
"Nur ini bertindak sebagai operator alat berat. Saat itu ia berusaha menutup salah satu sumur," katanya, Jumat (15/10/2021). Baca Juga: 3 Sumur Ilegal Kembali Meledak di Kabupaten Musi Banyuasin
Namun, saat bekerja kenalpot dari excavator yang dikemudikan Nur ini mengeluarkan percikan api hingga menyulut ledakan di sumur tersebut. Api pun kemudian dengan cepat menyambar dua sumur lainnya. "Ketiika terjadi kebakaran, Nur berhasil menyelamatkan diri meski mengalami luka bakar," katanya.
Kemudian, Nur pun melarikan diri ke rumah keluarganya yang berada di Palembang hingga kemudian ditangkap oleh anggota dari Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (13/10/2021). "Yang bersangkutan selanjutnya diserahkan ke unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kapolres Muba, AKPB Alamsyah Pelupessy, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula dari tersangka Nur Efendi mencoba menutup salah satu sumur yang menyemburkan gas disertai lumpur.
"Nur ini bertindak sebagai operator alat berat. Saat itu ia berusaha menutup salah satu sumur," katanya, Jumat (15/10/2021). Baca Juga: 3 Sumur Ilegal Kembali Meledak di Kabupaten Musi Banyuasin
Namun, saat bekerja kenalpot dari excavator yang dikemudikan Nur ini mengeluarkan percikan api hingga menyulut ledakan di sumur tersebut. Api pun kemudian dengan cepat menyambar dua sumur lainnya. "Ketiika terjadi kebakaran, Nur berhasil menyelamatkan diri meski mengalami luka bakar," katanya.
Kemudian, Nur pun melarikan diri ke rumah keluarganya yang berada di Palembang hingga kemudian ditangkap oleh anggota dari Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Rabu (13/10/2021). "Yang bersangkutan selanjutnya diserahkan ke unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
(don)