Cabuli Anak Kandung Berkali-kali, Pria di Musi Banyuasin Diringkus
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Seorang pria berinisial EB (40) warga Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, diringkus polisi atas dugaan pencabulan terhadap EY (16) anak kandungnya.
Aksi bejat EB ini terbongkar setelah istrinya mengetahui dan mendengar dari cerita sang anak pada 3 Mei 2024. Tak terima dengan perlakuan bejat suaminya, ia langsung melaporkannya ke Polres Muba dengan nomor laporan LP/B-142/V/2024/SPKT/PoldaSumsel /Res Muba, tanggal 4 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa tersangka EB sudah diamankan pada 11 Juni 2024, setelah sempat melarikan diri pasca laporan dibuat.
"Tersangka sekarang sudah kami tangkap, walaupun sebelumnya sempat kabur setelah istri dan anaknya membuat laporan ke Polres Muba," ungkap AKP Bondan, Rabu (26/6/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EB mengakui telah merudapaksa anaknya berkali-kali di rumah mereka sendiri. Kejadian pertama kali terjadi saat korban sedang bermain handphone di kamarnya. Sejak saat itu, EB terus melakukan aksi bejatnya hingga terakhir kali pada 3 Mei 2024.
Kini, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba. EB akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Karena pelakunya adalah orang tua kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman yang ada," tegas AKP Bondan.
Aksi bejat EB ini terbongkar setelah istrinya mengetahui dan mendengar dari cerita sang anak pada 3 Mei 2024. Tak terima dengan perlakuan bejat suaminya, ia langsung melaporkannya ke Polres Muba dengan nomor laporan LP/B-142/V/2024/SPKT/PoldaSumsel /Res Muba, tanggal 4 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyatakan bahwa tersangka EB sudah diamankan pada 11 Juni 2024, setelah sempat melarikan diri pasca laporan dibuat.
"Tersangka sekarang sudah kami tangkap, walaupun sebelumnya sempat kabur setelah istri dan anaknya membuat laporan ke Polres Muba," ungkap AKP Bondan, Rabu (26/6/2024).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa EB mengakui telah merudapaksa anaknya berkali-kali di rumah mereka sendiri. Kejadian pertama kali terjadi saat korban sedang bermain handphone di kamarnya. Sejak saat itu, EB terus melakukan aksi bejatnya hingga terakhir kali pada 3 Mei 2024.
Kini, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba. EB akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (3) Jo pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
"Karena pelakunya adalah orang tua kandung korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman yang ada," tegas AKP Bondan.
(hri)