5 Fakta Kasus Pemukulan Pedagang di Tanah Air, Nomor 4 Sempat Viral

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 07:03 WIB
loading...
A A A
Video pemukulan AW (28) yang merupakan pedagang cabai antarprovinsi viral di sosial media. Kejadian yang terjadi di pintu perbatasan antara Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Gorontalo pada 15 April 2021 ini dimulai dari pedagang yang tidak diizinkan melewati pintu perbatasan.

Alasannya karena akan dilakukan pemeriksaan tersebut oleh anggota Satpol PP yang sedang bertugas. Perdebatan pun terjadi antara pedagang dan Satpol PP karena pedagang memaksa untuk melewati palang perbatasan.

Pedagang yang menunjukkan sikap melawan petugas dan bahkan berbuat kasar menyebabkan anggota Satpol PP lainnya mengejar dan memukul pedagang tersebut. Kasus ini kemudian ditangani oleh Mako Polsek Paleleh. Baca: Kisah Maulana Hasanuddin Raja Banten Pertama yang Termasyhur .

4. Gowa, Sulawesi Selatan

Pemilik warung kopi NH dan istrinya RK melaporkan kasus pemukulan yang dilakukan oleh Satpol PP ke pihak kepolisian. Pemukulan ini terjadi saat penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bulan Juli 2021 lalu.

Kasus diperparah dengan korban yang dipukuli ternyata sedang mengandung. Kejadian ini terdengar sampai ke Bupati Kabupaten Gowa. Bupati menyebutkan bahwa sejak awal Satpol PP harus bersikap humanis namun tegass tanpa tindakan kekerasan. Oleh karena itu, kejadian ini tidak ditolelir dan menyerahkan kasus untuk ditindak oleh pihak kepolisian.

5. Bandar Lampung, Lampung

Tindak kekerasan pemukulan dialami oleh nenek L (50) di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung pada 7 September 2021. Tindakan ini dilakukan oleh Satpam rumah sakit yang memintanya untuk pulang padahal nenek hanya ingin mengantar termos. Baca Juga: Ridwan Kamil: Jabar Bangun Peradaban Baru Lewat Ekonomi Kreatif.

Tidak hanya dipukul, nenek ini juga dihujani kata-kata kasar. Akibat perbuatan satpam tersebut, mulut korban luka dan akhirnya melaporkan satpam ke Polresta Bandar Lampung.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9036 seconds (0.1#10.140)