5 Fakta Kasus Pemukulan Pedagang di Tanah Air, Nomor 4 Sempat Viral

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 07:03 WIB
loading...
5 Fakta Kasus Pemukulan...
Kasus pemukulan pemilik cafe oleh Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan sempat Viral. Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mencari rezeki sebagai seorang pedagang tentu juga terdapat beberapa risiko yang harus dihadapi. Mulai dari preman, satpol PP, dan peraturan-peraturan lainnya yang harus ditaati.

Tak jarang seorang pedagang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh berbagai pihak karena berbagai macam faktor. Contohnya seperti kekerasan yang dilakukan oleh preman karena tidak diberi uang saat pemalakkan. Berikut ini adalah beberapa kasus pemukulan terhadap pedagang.

1. Deli Serdang, Sumatera Utara

Seorang preman berinisial BS diduga melakukan penganiayaan terhadap pedagang sayur berinisial LG di Deli Serdang, Sumatera Uatar. Kasus ini berawal dari video viral yang merekam keributan antara LG dan BS pada 5 September 2021 lalu.

Tindakan premanisme telah dilakukan oleh BS terhadap LG. Saat ditangkap, pria ini telah mengakui perbuatannya. Namun, BS ternyata juga melaporkan LG karena dirinya juga dipukul pada saat kejadian. Hal ini menyebabkan LG yang memukul untuk membela diri juga ditetapkan sebagai tersangka.

Akibatnya, kasus ini memunculkan kritik dari beberapa pihak. Laporan dari LG ditarik dan ditangani oleh Polrestabes Medan, sementara laporan dari BS ditangani oleh Ditreskrimun Polda Sumut. Dari hasil audit penyidikan kasus ini, jabatan seorang polsek dicopot akibat tidak professional.

2. Semarang Barat, Jawa Tengah

Seorang pedagang usaha kaki lima yang juga merupakan anggota Polrestabes Semarang dikeroyok oleh 10 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang. Kejadian ini terjadi saat penertiban pedagang pada 26 Juni 2016 di Jalan Pahlawan Semarang.

Diawali dengan adu mulut dengan korban karena barang dagangannya di angkut, Satpol PP justru melakukan pengeroyokan yang berujung pada penganiayaan. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami luka-luka di kepalanya.

3. Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah

Video pemukulan AW (28) yang merupakan pedagang cabai antarprovinsi viral di sosial media. Kejadian yang terjadi di pintu perbatasan antara Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Gorontalo pada 15 April 2021 ini dimulai dari pedagang yang tidak diizinkan melewati pintu perbatasan.

Alasannya karena akan dilakukan pemeriksaan tersebut oleh anggota Satpol PP yang sedang bertugas. Perdebatan pun terjadi antara pedagang dan Satpol PP karena pedagang memaksa untuk melewati palang perbatasan.

Pedagang yang menunjukkan sikap melawan petugas dan bahkan berbuat kasar menyebabkan anggota Satpol PP lainnya mengejar dan memukul pedagang tersebut. Kasus ini kemudian ditangani oleh Mako Polsek Paleleh. Baca: Kisah Maulana Hasanuddin Raja Banten Pertama yang Termasyhur .

4. Gowa, Sulawesi Selatan

Pemilik warung kopi NH dan istrinya RK melaporkan kasus pemukulan yang dilakukan oleh Satpol PP ke pihak kepolisian. Pemukulan ini terjadi saat penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bulan Juli 2021 lalu.

Kasus diperparah dengan korban yang dipukuli ternyata sedang mengandung. Kejadian ini terdengar sampai ke Bupati Kabupaten Gowa. Bupati menyebutkan bahwa sejak awal Satpol PP harus bersikap humanis namun tegass tanpa tindakan kekerasan. Oleh karena itu, kejadian ini tidak ditolelir dan menyerahkan kasus untuk ditindak oleh pihak kepolisian.

5. Bandar Lampung, Lampung

Tindak kekerasan pemukulan dialami oleh nenek L (50) di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung pada 7 September 2021. Tindakan ini dilakukan oleh Satpam rumah sakit yang memintanya untuk pulang padahal nenek hanya ingin mengantar termos. Baca Juga: Ridwan Kamil: Jabar Bangun Peradaban Baru Lewat Ekonomi Kreatif.

Tidak hanya dipukul, nenek ini juga dihujani kata-kata kasar. Akibat perbuatan satpam tersebut, mulut korban luka dan akhirnya melaporkan satpam ke Polresta Bandar Lampung.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)