Gugatan Cacat Formil, PT SBM Keok di Pengadilan Negeri Barru
loading...
A
A
A
BARRU - Sidang putusan terkait sengketa lahan antara PT Semen Bosowa Maros (SBM) dengan seorang warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barru , Kamis (14/10). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hengky Kurniawan menyatakan tidak menerima alias menolak gugatan PT SBM.
Majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan PT SBM dengan pertimbangan bahwa gugatan tersebut cacat formil. Gugatan itu dinyatakan kurang pihak karena tidak ikut menggugat Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penggugat pun dinilai tidak cermat sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas alias kabur. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak menerima gugatan rekonvensi dari tergugat. Majelis hakim lantas membebankan biaya perkara sekitar Rp3 juta kepada penggugat. Adapun setelah sidang putusan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum. Terhitung 14 hari setelah pembacaan putusan atau menerima salinan putusan.
"Bisa mengajukan upaya hukum 14 hari sejak pembacaan putusan dan yang tidak hadir 14 hari terhitung saat menerima (salinan-red) putusan," ungkapnya.
Putusan sidang itu, meski belum inkrah telah menguatkan status kepemilikan lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung atas nama pemilik sertifikat yakni Rusmanto. Toh, dalam persidangan pembuktian, pihak penggugat tidak bisa menunjukkan alas hukum yang kuat atas lahan tersebut.
Kuasa Hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, menyatakan putusan sidang itu jelas mengindikasikan kekalahan dari penggugat yakni PT SBM . Pihak perusahaan disebutnya keok karena tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan tersebut. Toh, sertifikat tanah yang menjadi dasar utama kepemilikan lahan merujuk UU Agraria dimiliki oleh kliennya.
"Kami apresiasi putusan majelis hakim, terlepas dari gugatan rekonvensi kami (yang tidak diterima-red)," ucap dia.
Burhan menegaskan putusan majelis hakim bila tidak diajukan banding oleh penggugat akan menguatkan kepemilikan lahan dari kliennya. Selanjutnya, pihaknya akan menyusun langkah lanjutan guna memastikan hak kliennya tidak lagi dikuasai oleh PT SBM .
Menurut dia, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh. Di antaranya yakni mengajukan gugatan ganti rugi atas lahan yang telah sekitar 9 tahun dikuasai perusahaan. Hal lain pihaknya juga ingin meminta agar laporan polisi pihaknya terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan bisa ditindaklanjuti kepolisian.
Majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan PT SBM dengan pertimbangan bahwa gugatan tersebut cacat formil. Gugatan itu dinyatakan kurang pihak karena tidak ikut menggugat Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penggugat pun dinilai tidak cermat sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas alias kabur. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak menerima gugatan rekonvensi dari tergugat. Majelis hakim lantas membebankan biaya perkara sekitar Rp3 juta kepada penggugat. Adapun setelah sidang putusan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum. Terhitung 14 hari setelah pembacaan putusan atau menerima salinan putusan.
"Bisa mengajukan upaya hukum 14 hari sejak pembacaan putusan dan yang tidak hadir 14 hari terhitung saat menerima (salinan-red) putusan," ungkapnya.
Putusan sidang itu, meski belum inkrah telah menguatkan status kepemilikan lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung atas nama pemilik sertifikat yakni Rusmanto. Toh, dalam persidangan pembuktian, pihak penggugat tidak bisa menunjukkan alas hukum yang kuat atas lahan tersebut.
Kuasa Hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, menyatakan putusan sidang itu jelas mengindikasikan kekalahan dari penggugat yakni PT SBM . Pihak perusahaan disebutnya keok karena tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan tersebut. Toh, sertifikat tanah yang menjadi dasar utama kepemilikan lahan merujuk UU Agraria dimiliki oleh kliennya.
"Kami apresiasi putusan majelis hakim, terlepas dari gugatan rekonvensi kami (yang tidak diterima-red)," ucap dia.
Burhan menegaskan putusan majelis hakim bila tidak diajukan banding oleh penggugat akan menguatkan kepemilikan lahan dari kliennya. Selanjutnya, pihaknya akan menyusun langkah lanjutan guna memastikan hak kliennya tidak lagi dikuasai oleh PT SBM .
Menurut dia, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh. Di antaranya yakni mengajukan gugatan ganti rugi atas lahan yang telah sekitar 9 tahun dikuasai perusahaan. Hal lain pihaknya juga ingin meminta agar laporan polisi pihaknya terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan bisa ditindaklanjuti kepolisian.