Gugatan Cacat Formil, PT SBM Keok di Pengadilan Negeri Barru

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:27 WIB
loading...
Gugatan Cacat Formil,...
Suasana sidang putusan terkait sengketa lahan antara warga dan PT SBM di Pengadilan Negeri Barru, kemarin. Foto Istimewa
A A A
BARRU - Sidang putusan terkait sengketa lahan antara PT Semen Bosowa Maros (SBM) dengan seorang warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barru , Kamis (14/10). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hengky Kurniawan menyatakan tidak menerima alias menolak gugatan PT SBM.

Majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan PT SBM dengan pertimbangan bahwa gugatan tersebut cacat formil. Gugatan itu dinyatakan kurang pihak karena tidak ikut menggugat Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penggugat pun dinilai tidak cermat sehingga gugatan tersebut menjadi tidak jelas alias kabur. "Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ujarnya.



Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan tidak menerima gugatan rekonvensi dari tergugat. Majelis hakim lantas membebankan biaya perkara sekitar Rp3 juta kepada penggugat. Adapun setelah sidang putusan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum. Terhitung 14 hari setelah pembacaan putusan atau menerima salinan putusan.

"Bisa mengajukan upaya hukum 14 hari sejak pembacaan putusan dan yang tidak hadir 14 hari terhitung saat menerima (salinan-red) putusan," ungkapnya.

Putusan sidang itu, meski belum inkrah telah menguatkan status kepemilikan lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung atas nama pemilik sertifikat yakni Rusmanto. Toh, dalam persidangan pembuktian, pihak penggugat tidak bisa menunjukkan alas hukum yang kuat atas lahan tersebut.

Kuasa Hukum Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, menyatakan putusan sidang itu jelas mengindikasikan kekalahan dari penggugat yakni PT SBM . Pihak perusahaan disebutnya keok karena tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan tersebut. Toh, sertifikat tanah yang menjadi dasar utama kepemilikan lahan merujuk UU Agraria dimiliki oleh kliennya.

"Kami apresiasi putusan majelis hakim, terlepas dari gugatan rekonvensi kami (yang tidak diterima-red)," ucap dia.

Burhan menegaskan putusan majelis hakim bila tidak diajukan banding oleh penggugat akan menguatkan kepemilikan lahan dari kliennya. Selanjutnya, pihaknya akan menyusun langkah lanjutan guna memastikan hak kliennya tidak lagi dikuasai oleh PT SBM .

Menurut dia, ada beberapa opsi yang bisa ditempuh. Di antaranya yakni mengajukan gugatan ganti rugi atas lahan yang telah sekitar 9 tahun dikuasai perusahaan. Hal lain pihaknya juga ingin meminta agar laporan polisi pihaknya terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan bisa ditindaklanjuti kepolisian.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
Selebgram Isa Zega Lempar...
Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang
Ada Tambahan Tergugat,...
Ada Tambahan Tergugat, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke AKBP Bintoro
Pergantian Ketua PN...
Pergantian Ketua PN Gunung Sugih, Ennierlia Diminta Tegak Lurus terkait Dugaan Kriminalisasi Lansia
Waduh! Hakim Mogok Massal...
Waduh! Hakim Mogok Massal Sepekan, Ratusan Sidang di PN Bale Bandung Tertunda
Hadiri Sidang PK, Pegi...
Hadiri Sidang PK, Pegi Setiawan Beri Dukungan Moril 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sidang PK 6 Terpidana...
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Tertutup, Ada Apa?
Tanggapi Putusan Bebas...
Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Begini Respons PN Surabaya
Korupsi APD COVID-19...
Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Rekomendasi
Apa Itu Rumah Modular?...
Apa Itu Rumah Modular? Smart Cottage LG yang Jadi Tempat Tinggal Masa Depan Berteknologi Canggih
Makin Panas, Paula Verhoeven...
Makin Panas, Paula Verhoeven Klaim Punya Bukti untuk Lawan Tuduhan Perselingkuhan
Wujudkan Mimpi Menjadi...
Wujudkan Mimpi Menjadi Bintang Dangdut, MNCTV Hadirkan Program Terbaru Dangdut 24 Karat Karaoke Dadakan
Berita Terkini
Komitmen Keberlanjutan,...
Komitmen Keberlanjutan, FL Technics Indonesia Gelar Bersih-bersih Pantai
9 menit yang lalu
Pramono Anung Kaget...
Pramono Anung Kaget Pelamar PPSU Membeludak Lebih dari 7.000 Orang
14 menit yang lalu
MUI Jakut Dukung Polisi...
MUI Jakut Dukung Polisi Jaga Kamtibmas di Wilayah Pelabuhan Tanjung Priok
58 menit yang lalu
Pembunuh Pria Terbungkus...
Pembunuh Pria Terbungkus Karung dalam Got di Tangerang Ditangkap di Pinang
1 jam yang lalu
Pegawai Rumah Sakit...
Pegawai Rumah Sakit Jiwa di Kalbar Disiram Air Keras Orang Tak Dikenal
2 jam yang lalu
Gelar Reses, Legislator...
Gelar Reses, Legislator Perindo Laurensius Tampubolon Berjuang Maksimal Wujudkan Aspirasi Masyarakat Bengkalis
2 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Unjuk...
Amerika Serikat Unjuk Kekuatan Nuklir di Tengah Ketegangan Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved