PT SBM Digugat Balik, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar
Minggu, 03 Oktober 2021 - 14:34 WIB
loading...
Suasana sidang sengketa lahan antara PT SBM dan Rusmanto Mansyur Effendy di Pengadilan Negeri Barru, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
A
A
A
BARRU - Kasus sengketa lahan antara PT Semen Bosowa Maros (SBM) dan seorang warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy segera memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Barru telah menggelar sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan pada akhir September lalu dan mengagendakan sidang putusan pada pertengahan Oktober mendatang.
Kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan dalam kasus sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru itu sudah jelas bahwa PT SBM bukanlah pemilik sah lahan tersebut. Toh, dari 24 bukti persuratan yang diajukan, tidak ada sama sekali yang menerangkan bahwa lahan itu adalah kepemilikan pihak perusahaan.
"Dalam persidangan, sederet fakta hukum mendukung hal tersebut. Penggugat tidak memiliki legalitas hak atas objek sengketa, sedangkan tergugat malah memilikinya. Berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 16 telah disebutkan untuk sebuah kepemilikan tanah itu dibuktikan sertifikat milik. Nah, itu klien kami yakni Rusmanto yang memiliki sertifikat itu," kata dia, Minggu (3/10).
Baca Juga: PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung
Olehnya itu, pihaknya juga telah mengajukan gugatan balik alias rekonvensi kepada PT SBM . Kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp19 miliar. Pasalnya lahan milik kliennya itu mengalami kerugian besar setelah 9 tahun dikuasai oleh PT SBM.
"Lahan itu dulunya empang, lahan produktif. Dimana lahan itu kan berarti produktif, dalam sebulan itu bisa tiga sampai empat kali panen," ucap dia.
Kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan dalam kasus sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru itu sudah jelas bahwa PT SBM bukanlah pemilik sah lahan tersebut. Toh, dari 24 bukti persuratan yang diajukan, tidak ada sama sekali yang menerangkan bahwa lahan itu adalah kepemilikan pihak perusahaan.
"Dalam persidangan, sederet fakta hukum mendukung hal tersebut. Penggugat tidak memiliki legalitas hak atas objek sengketa, sedangkan tergugat malah memilikinya. Berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 16 telah disebutkan untuk sebuah kepemilikan tanah itu dibuktikan sertifikat milik. Nah, itu klien kami yakni Rusmanto yang memiliki sertifikat itu," kata dia, Minggu (3/10).
Baca Juga: PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung
Olehnya itu, pihaknya juga telah mengajukan gugatan balik alias rekonvensi kepada PT SBM . Kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp19 miliar. Pasalnya lahan milik kliennya itu mengalami kerugian besar setelah 9 tahun dikuasai oleh PT SBM.
"Lahan itu dulunya empang, lahan produktif. Dimana lahan itu kan berarti produktif, dalam sebulan itu bisa tiga sampai empat kali panen," ucap dia.
Lihat Juga :