PT SBM Digugat Balik, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar

Minggu, 03 Oktober 2021 - 14:34 WIB
loading...
PT SBM Digugat Balik,...
Suasana sidang sengketa lahan antara PT SBM dan Rusmanto Mansyur Effendy di Pengadilan Negeri Barru, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
A A A
BARRU - Kasus sengketa lahan antara PT Semen Bosowa Maros (SBM) dan seorang warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy segera memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Barru telah menggelar sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan pada akhir September lalu dan mengagendakan sidang putusan pada pertengahan Oktober mendatang.

Kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan dalam kasus sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru itu sudah jelas bahwa PT SBM bukanlah pemilik sah lahan tersebut. Toh, dari 24 bukti persuratan yang diajukan, tidak ada sama sekali yang menerangkan bahwa lahan itu adalah kepemilikan pihak perusahaan.

"Dalam persidangan, sederet fakta hukum mendukung hal tersebut. Penggugat tidak memiliki legalitas hak atas objek sengketa, sedangkan tergugat malah memilikinya. Berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 16 telah disebutkan untuk sebuah kepemilikan tanah itu dibuktikan sertifikat milik. Nah, itu klien kami yakni Rusmanto yang memiliki sertifikat itu," kata dia, Minggu (3/10).



Olehnya itu, pihaknya juga telah mengajukan gugatan balik alias rekonvensi kepada PT SBM . Kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp19 miliar. Pasalnya lahan milik kliennya itu mengalami kerugian besar setelah 9 tahun dikuasai oleh PT SBM.

"Lahan itu dulunya empang, lahan produktif. Dimana lahan itu kan berarti produktif, dalam sebulan itu bisa tiga sampai empat kali panen," ucap dia.

Menurut Burhan, gugatan rekonvensi dengan nilai Rp19 miliar terdiri kerugian materiil dan kerugian immateriil. "Hitungan itu berdasarkan kerugian materil yang dialami klien kami selama 9 tahun. Hitungannya itu berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan beberapa waktu lalu," paparnya.

Ia menjelaskan hitungan kerugian kliennya ini pun merupakan hitungan terendah, karena lokasi lahan milik Rusmanto berada dekat dengan laut. Perlu diketahui, empang yang berada dekat laut itu tentu lebih produktif.

"Jadi itu adalah hitungan kalau empangnya berada jauh dari laut ya. Hanya bisa tiga kali panen dalam sebulan. Lokasi klien kami kan dekat laut dan berdasarkan keterangan saksi empang yang dekat dengan laut itu lebih produktif," tuturnya.

Ia pun menaruh asa agar pada sidang putusan pada 14 Oktober mendatang, majelis hakim dapat menolak secara penuh gugatan PT SBM . Termasuk menerima gugatan rekonvensi pihaknya serta meminta pihak perusahaan mengosongkan lahan milik kliennya yang telah bertahun-tahun dikuasai oleh pihak perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2572 seconds (0.1#10.140)