BP Jamsostek Bayar Klaim Jaminan Pensiun Warga Bandung Rp33,4 Miliar

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:25 WIB
loading...
A A A
Erni menerangkan, bahwa MPHT berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun (setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia).

Baca:Waduh, Kualitas Udara Bandung Masuk Kategori Tak Sehat

Adapun, uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau kejadian yang menyebabkan cacat total tetap, terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80 persen.

"Akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali," katanya.

Sedang MPJD berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BP Jamsostek) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi dengan kondisi peserta meninggal dunia.

Baca:Menikmati Makan Malam Sepuasnya dengan Menu Bakar-bakaran di Kota Bandung

"Bila masa iuran kurang dari 15 tahun, di mana masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun, dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 pesen atau meninggal dunia," jelasnya.

Sedangkan MPA berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.

"Bila masa iuran kurang dari 15 tahun, masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80 persen," paparnya.

Baca:Minat Bertani Makin Turun, Jawa Barat Hadapi Krisis Petani Muda
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)