BP Jamsostek Bayar Klaim Jaminan Pensiun Warga Bandung Rp33,4 Miliar

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:25 WIB
loading...
BP Jamsostek Bayar Klaim Jaminan Pensiun Warga Bandung Rp33,4 Miliar
Ilustrasi kantor Jamsostek. Foto: SINDOnews
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) atau BP Jamsostek telah membayarkan klaim program Jaminan Pensiun (JP) yang nilainya mencapai Rp33,4 miliar.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Suci Erni Purnamawati mengatakan, angka tersebut merupakan catatan BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci hingga triwulan III tahun 2021.

"JP dibayarkan kepada peserta berusia 57 tahun atau meninggal dunia, karena kecelakaan kerja," katanya, kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Baca juga:908 Warga Bandung Barat Alami Gangguan Kejiwaan Selama Pandemi COVID-19

Dirinya pun merinci, klaim manfaat JP yang dibayarkan terdiri dari manfaat pensiun janda/duda (MPJD) dengan nominal sebesar Rp4.975.798.415,00, dan manfaat pensiun anak (MPA) dengan nominal sebesar Rp298.347.720,00.

Kemudian, manfaat pensiun orang tua (MPOT) dengan nominal sebesar Rp336.535.410,00, dan manfaat lumpsum dengan nominal sebesar Rp27.843.760.439,00.

"Total ahli waris janda atau duda, anak, dan orang tua di Kota Bandung yang terlindungi BP Jamsostek dan mendapat manfaat pensiunan per bulan layaknya PNS sebanyak 12.000 orang," sambungnya.

Baca:156 Jukir Resmi Bandung Barat Dibina Agar Tak Pasang Tarif Asal-asalan

Dilanjutkan Erni, sebanyak 47.000 orang lainnya mendapatkan pensiunan sekaligus. Menurutnya, MPJD, MPA, MPOT, MPHT, dan MPC dibayarkan setiap bulan. Terhitung sejak peserta berhenti bekerja, baik pensiun atau kecacatan.

"Jika peserta wafat, istri atau suaminya akan merasakan manfaat JP dan jika pasangannya pun wafat, maka manfaatnya akan dirasakan hingga anaknya yang kedua berusia 23 tahun, sudah bekerja, atau sudah menikah," jelasnya.

Erni menerangkan, bahwa MPHT berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun (setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia).

Baca:Waduh, Kualitas Udara Bandung Masuk Kategori Tak Sehat

Adapun, uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau kejadian yang menyebabkan cacat total tetap, terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80 persen.

"Akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali," katanya.

Sedang MPJD berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BP Jamsostek) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi dengan kondisi peserta meninggal dunia.

Baca:Menikmati Makan Malam Sepuasnya dengan Menu Bakar-bakaran di Kota Bandung

"Bila masa iuran kurang dari 15 tahun, di mana masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun, dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 pesen atau meninggal dunia," jelasnya.

Sedangkan MPA berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun.

"Bila masa iuran kurang dari 15 tahun, masa iuran yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80 persen," paparnya.

Baca:Minat Bertani Makin Turun, Jawa Barat Hadapi Krisis Petani Muda

Selain itu, tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

"Terakhir, MPOT berupa manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iuran peserta lajang kurang dari 15 tahun, peserta akan memperoleh JP secara Lumpsum," jelasnya.

Dilanjutkan dia, iuran JP ini dibayarkan secara bersama oleh pekerja dan Perusahaan nya masing-masing sebesar 1 persen dan 2 persen tiap bulannya yang dipotong dari total upah peserta.

Baca:10 SMA Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai Rerata UTBK 2021

"Namun, program JP ini dikhususkan hanya kepada peserta PU (penerima upah). Sedangkan pekerja mandiri dapat mendaftar pada program JHT (jaminan hari tua) yang secara garis besar memiliki manfaat yang sama," pungkasnya.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1269 seconds (0.1#10.140)