Hamili Pacar dan Tak Bertanggung Jawab, Pemuda di Deliserdang Dipenjara
loading...
A
A
A
MEDAN - Karena tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili pacarnya , seorang pemuda asal Deliserdang , Sumatera Utara dijebloskan ke penjara oleh sang kekasih.
Pemuda tersebut melanggar pasal tentang tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dan terancam 6 tahun penjara.
Wibi Alfrindo Prasetya 22 tahun warga Hamparan Perak, Deliserdang ini hanya bisa tertunduk malu setelah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, usai dilaporkan sang kekasih berinisial SAR, atas tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan jaket merah milik korban.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka yang menjalin hubungan dengan korban satu tahun terakhir diketahui telah hamil.
“Saat meminta pertanggungjawaban, pelaku tidak memiliki niat untuk menikahi korban hingga usia kehamilan korban mencapai 7 bulan,” kata Kompol Herwansyah, Wakapolres Pelabuhan Belawan.
Mengetahui keberadaan pelaku, korban yang marah dan melaporkan sang kekasih ke Polres Pelabuhan Belawan dan kemudian berhasil ditangkap polisi.
Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan karena melanggar pasal tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
Pemuda tersebut melanggar pasal tentang tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dan terancam 6 tahun penjara.
Baca Juga
Wibi Alfrindo Prasetya 22 tahun warga Hamparan Perak, Deliserdang ini hanya bisa tertunduk malu setelah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, usai dilaporkan sang kekasih berinisial SAR, atas tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan jaket merah milik korban.
Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka yang menjalin hubungan dengan korban satu tahun terakhir diketahui telah hamil.
Baca Juga
“Saat meminta pertanggungjawaban, pelaku tidak memiliki niat untuk menikahi korban hingga usia kehamilan korban mencapai 7 bulan,” kata Kompol Herwansyah, Wakapolres Pelabuhan Belawan.
Mengetahui keberadaan pelaku, korban yang marah dan melaporkan sang kekasih ke Polres Pelabuhan Belawan dan kemudian berhasil ditangkap polisi.
Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan karena melanggar pasal tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
(nic)