Polda Metro Ingatkan Pedagang Nakal yang Naikan Harga selama Ramadan Bakal Dipidana

Sabtu, 01 Maret 2025 - 17:01 WIB
loading...
Polda Metro Ingatkan...
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Fauzi Hasibuan mengingatkan, pedagang yang menaikan harga jualannya hingga melambung tinggi bisa dipidana. Foto/SindoNews/ari sandita murti
A A A
JAKARTA - Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anggi Fauzi Hasibuan mengingatkan, pada para pelaku usaha yang menaikan harga jualannya hingga melambung tinggi bisa dijerat pidana, khususnya bahan pokok.

"Itu langkah terakhir yang kita ambil untuk penindakan hukum, itu sudah ada aturan koridor yang mengatur. Dari pertama teguran, pencabutan izin usaha sampai ketentuan pidana pun ada," ujarnya di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur pada Sabtu (1/3/2025).

Menurut Anggi, Satgas Pangan PMJ bakal melakukan penelitian dahulu manakala ada kasus-kasus pelaku usaha menjual dengan harga tinggi melebihi harga pasar. Salah satunya dari segi niatnya dalam mengambil keuntungan yang berujung pada sanksi teguran, pencabutan izin usaha, hingga langkah terakhir berupa jeratan pidana.

Baca juga: Satgas Pangan Polda Metro: Stok Bahan Pokok Awal Ramadan 2025 Mencukupi

Anggi menambahkan, di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur telah dipastikan stok bahan pokok mencukupi dan aman selama Ramadan 2025. Pihaknya bakal terus melakukan pengecekan di pasar-pasar tradisional yang ada di Jadetabek selama bulan puasa ini hingga Lebaran 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Viral Foto Keluarga...
Viral Foto Keluarga Jampidsus Disita Penyidik saat Penggeledahan di Sentul, Ini Kata Polri
PB PMII Dukung Polri...
PB PMII Dukung Polri Usut Tuntas 3 Kasus Besar Korupsi 
Rekomendasi
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
Nahdlatul Ulama dan...
Nahdlatul Ulama dan Kesejahteraan Sosial
Prabowo Luncurkan BBM...
Prabowo Luncurkan BBM Baru B50 Pertama di Indonesia
Berita Terkini
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
SMP IL Kapten Fatubaa...
SMP IL Kapten Fatubaa NTT Raih Juara Utama di Kompetisi AIA Healthiest Schools 2026
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved