Korupsi Dana Sesajen, Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar Dijebloskan ke Tahanan
Senin, 11 Oktober 2021 - 16:16 WIB
loading...
Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar non aktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram mengenakan rompi tahanan warna merah dan kedua tangan diborgol keluar dari kantor Kejari Denpasar. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar non aktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dijebloskan ke sel tahanan, Senin (11/10/2021). Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan upacara adat dan sesajen.
Penahanan dilakukan seiring rampungnya berkas penyidikan. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala.
Baca juga: Kadis Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Sesajen
Mengenakan rompi tahanan warna merah dan kedua tangan diborgol, Mataram keluar dari kantor Kejari Denpasar. Petugas kejaksaan lalu menggiringnya ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polresta Denpasar.
Mataram ditetapkan sebagai tersangka 5 Agustus 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ratusan saksi mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat, dan pengumpulan data sejak dikeluarkan SPDP tanggal 16 April 2021 lalu
Dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Baca juga: Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh
Penahanan dilakukan seiring rampungnya berkas penyidikan. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala.
Baca juga: Kadis Kebudayaan Denpasar Jadi Tersangka Korupsi Sesajen
Mengenakan rompi tahanan warna merah dan kedua tangan diborgol, Mataram keluar dari kantor Kejari Denpasar. Petugas kejaksaan lalu menggiringnya ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polresta Denpasar.
Mataram ditetapkan sebagai tersangka 5 Agustus 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ratusan saksi mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat, dan pengumpulan data sejak dikeluarkan SPDP tanggal 16 April 2021 lalu
Dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Baca juga: Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh
Lihat Juga :