Korupsi Dana Sesajen, Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar Dijebloskan ke Tahanan

Senin, 11 Oktober 2021 - 16:16 WIB
loading...
Korupsi Dana Sesajen, Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar Dijebloskan ke Tahanan
Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar non aktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram mengenakan rompi tahanan warna merah dan kedua tangan diborgol keluar dari kantor Kejari Denpasar. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar non aktif, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dijebloskan ke sel tahanan, Senin (11/10/2021). Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan upacara adat dan sesajen.

Penahanan dilakukan seiring rampungnya berkas penyidikan. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala.



Mengenakan rompi tahanan warna merah dan kedua tangan diborgol, Mataram keluar dari kantor Kejari Denpasar. Petugas kejaksaan lalu menggiringnya ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polresta Denpasar.

Mataram ditetapkan sebagai tersangka 5 Agustus 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ratusan saksi mulai dari unsur pemerintahan sampai para juru adat, dan pengumpulan data sejak dikeluarkan SPDP tanggal 16 April 2021 lalu

Dugaan korupsi itu terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk Denpasar.



Modusnya, tersangka mengalihkan kegiatan pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

"Tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efesien," imbuh Yuliana.

Tersangka juga tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. Akibat perbuatan itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8024 seconds (0.1#10.140)