Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh

Senin, 11 Oktober 2021 - 15:38 WIB
loading...
Divonis 180 Bulan Penjara,...
Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan membenarkan pelaku terduga pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis bebas pada putusan banding. Foto/iNewsTV/Taufan Mustafa
A A A
BANDA ACEH - Seorang ayah di Aceh Besar, Aceh berinisial SUR (46) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya divonis bebas pada putusan banding di Mahkamah Syariah Aceh. Padahal pada putusan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar pelaku divonis bersalah dan di hukum 180 bulan penjara.

SUR merupakan warga Lhok Nga, Aceh Besar, Aceh yang berprofesi sebagai PNS diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kanak-kanak.



Pada putusan tingkat pertama, SUR dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman kurungan selama 180 bulan penjara. Namun pelaku melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh hingga divonis bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Awalnya kasus tersebut di laporkan oleh ibu korban. Setelah mengetahui anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil kemudian di bawa ke Puskesmas setempat untuk dicek. Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut.



Dari penyelidikan polisi, pencabulan dilakukan di rumah pelaku usai dijemput dari sekolah. Pelaku dengan ibu korban sudah tidak tinggal serumah lagi karena permasalahan internal.

Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan membenarkan benar bahwa pelaku terduga pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis bebas pada putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh No 22/2021.

"Mejelis hakim di Mahkamah Syariah Aceh menyatakan tersangka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Sehingga dibebaskan," katanya, Senin (11/10/2021).

Atas putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh tersebut, jaksa Kejari Aceh Besar akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam satu pekan mendatang. Saat ini jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan berkas perkara tersebut.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelaku dengan pasal 49 jucnto pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan paling rendah 150 bulan dan paling tinggi 200 bulan kurungan. Dalam persidangan, hakim Mahkamah Syariah Jantho menjatuhkan vonis 180 bulan penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gempa M5,4 Guncang Banda...
Gempa M5,4 Guncang Banda Aceh
Perkuat Kepedulian Sosial,...
Perkuat Kepedulian Sosial, ASDP Salurkan Bantuan Sembako dan Bibit Pohon di Banda Aceh
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Dirjenpas Sebut Lapas...
Dirjenpas Sebut Lapas Kutacane Aceh Akan Direlokasi
Sahroni Desak Kapolres...
Sahroni Desak Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Pidana Maksimal: Semua Kejahatan Diborong Dia
Kapolres Ngada Harus...
Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Rekomendasi
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
Chandra Asri dan Glencore...
Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Kilang Shell Singapura Senilai Rp4,2 Triliun
Kim Soo Hyun Bantah...
Kim Soo Hyun Bantah Paksa Sulli Beradegan Telanjang di Film Real
Berita Terkini
Gunung Marapi Meletus...
Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Abu Vulkanik Menjulang Tinggi
7 menit yang lalu
Jalur Wisata Pandeglang...
Jalur Wisata Pandeglang Macet Parah, Volume Kendaraan Naik 100%
18 menit yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, Ribuan Pemudik Sepeda Motor Padati Jalur Arteri Karawang
34 menit yang lalu
Jual Beli Properti di...
Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
1 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran 2025...
Arus Balik Lebaran 2025 di Jalur Gentong Tasikmalaya Padat, Skema One Way Diterapkan
1 jam yang lalu
Arus Balik H+4 Lebaran...
Arus Balik H+4 Lebaran di Tol Japek dan MBZ Pagi Ini Ramai Lancar
1 jam yang lalu
Infografis
9 Julukan Bulan Suci...
9 Julukan Bulan Suci Ramadan, Penghulu Semua Bulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved