Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh

Senin, 11 Oktober 2021 - 15:38 WIB
loading...
Divonis 180 Bulan Penjara, PNS Terduga Cabuli Anak Kandung Malah Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh
Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan membenarkan pelaku terduga pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis bebas pada putusan banding. Foto/iNewsTV/Taufan Mustafa
A A A
BANDA ACEH - Seorang ayah di Aceh Besar, Aceh berinisial SUR (46) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya divonis bebas pada putusan banding di Mahkamah Syariah Aceh. Padahal pada putusan tingkat pertama di Mahkamah Syariah Jantho Aceh Besar pelaku divonis bersalah dan di hukum 180 bulan penjara.

SUR merupakan warga Lhok Nga, Aceh Besar, Aceh yang berprofesi sebagai PNS diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun dan masih duduk di bangku sekolah kanak-kanak.



Pada putusan tingkat pertama, SUR dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman kurungan selama 180 bulan penjara. Namun pelaku melakukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syariah Aceh hingga divonis bebas karena tidak terbukti secara sah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Awalnya kasus tersebut di laporkan oleh ibu korban. Setelah mengetahui anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil kemudian di bawa ke Puskesmas setempat untuk dicek. Selanjutnya ibu korban langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut.



Dari penyelidikan polisi, pencabulan dilakukan di rumah pelaku usai dijemput dari sekolah. Pelaku dengan ibu korban sudah tidak tinggal serumah lagi karena permasalahan internal.

Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan membenarkan benar bahwa pelaku terduga pemerkosa anak kandung di bawah umur divonis bebas pada putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh No 22/2021.

"Mejelis hakim di Mahkamah Syariah Aceh menyatakan tersangka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Sehingga dibebaskan," katanya, Senin (11/10/2021).

Atas putusan banding di Mahakamah Syariah Aceh tersebut, jaksa Kejari Aceh Besar akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam satu pekan mendatang. Saat ini jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan berkas perkara tersebut.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pelaku dengan pasal 49 jucnto pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan paling rendah 150 bulan dan paling tinggi 200 bulan kurungan. Dalam persidangan, hakim Mahkamah Syariah Jantho menjatuhkan vonis 180 bulan penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1571 seconds (0.1#10.140)