Polisi Gerebek Home Indutri Senjata Api Rakitan di OKU Timur
Minggu, 10 Oktober 2021 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Dari pengerbekan itu tim Resmob Shadow Walet berhasil mengamankan 1 buah gerinda, 2 buah alat bor, 1 buah alat kikir, 1 buah gulungan colokan kabel dan 1 buah kompresor las. Kemudian 1 buah ragum, 1 buah lempeng besi pembentukan magazine, 1 buah besi bekas rel kereta api, 6 buah besi berbentuk magazine dan 1 buah besi bulat bakal jadi silinder senpira.
Selanjutnya 1 buah ujung laras senjata FN dan 1 buah senjata api rakitan jenis FN begagang kayu warna coklat, 1 buah senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat bersama 4 butir amunisi Pin 38 mm 3 aktif dan 1 buah telah digunakan. Baca: Siswi Dianiaya Siswa hingga Jatuh Tak Berdaya, Videonya Viral.
Lalu 1 rangkaian senjata api jenis FN dengan Magazine dan 1 buah laras berikut gagang kayu warna coklat, 1 buah kaca mata hitam, 6 buah mata bor, 2 buah obeng. Lalu 2 buah tang, 1 buah Besi Bodi Revolver, 1 buah Peer, 1 buah pendorong Slinder dan 1 buah Pematik.
Selain BB untuk pembuatan senpira, tim juga mengamankan 1 buah alat penghisap narkotika jenis sabu-sabu, 6 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. Baca Juga: Jatuh di Sekolah, Kaki Bocah 11 Tahun di Demak Terpaksa Diamputasi.
Untuk ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dan ditambah dengan Pasal lainnya terkait narkotika yakni Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya 1 buah ujung laras senjata FN dan 1 buah senjata api rakitan jenis FN begagang kayu warna coklat, 1 buah senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu warna coklat bersama 4 butir amunisi Pin 38 mm 3 aktif dan 1 buah telah digunakan. Baca: Siswi Dianiaya Siswa hingga Jatuh Tak Berdaya, Videonya Viral.
Lalu 1 rangkaian senjata api jenis FN dengan Magazine dan 1 buah laras berikut gagang kayu warna coklat, 1 buah kaca mata hitam, 6 buah mata bor, 2 buah obeng. Lalu 2 buah tang, 1 buah Besi Bodi Revolver, 1 buah Peer, 1 buah pendorong Slinder dan 1 buah Pematik.
Selain BB untuk pembuatan senpira, tim juga mengamankan 1 buah alat penghisap narkotika jenis sabu-sabu, 6 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. Baca Juga: Jatuh di Sekolah, Kaki Bocah 11 Tahun di Demak Terpaksa Diamputasi.
Untuk ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dan ditambah dengan Pasal lainnya terkait narkotika yakni Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nag)
Lihat Juga :