Peras Manager SPBU, Preman Kampung Diamankan di Batubara

Selasa, 02 Juni 2020 - 19:09 WIB
loading...
Peras Manager SPBU, Preman Kampung Diamankan di Batubara
Peras Manager SPBU, Preman Kampung Diamankan di Batubara. Foto/SINDOnews. Istimewa
A A A
BATUBARA - M.Hidayat alias Dayat (36) warga Lingkungan I Benteng Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, diringkus Polsek Medang Deras, Senin(1/6/2020)karena melakukan pemerasan serta pengancaman terhadap Manager SPBU No 14212295, di Lingkungan I Benteng Kelurahan, Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras Kabupaten BatuBara.

Menurut Manager SPBU Muhamad Deni Fahrizal Pardede saat dikonfirmasi Wartawan Selasa (2/6/2020) menceritakan, pelaku Dayat meminta uang kepadanya, namun Deni tidak memberi dikarena seminggu yang lalu Dayat telah membeli BBM dan tidak membayarnya sebesar Rp1.050.000. (Baca juga : Seorang Warga Sipirok Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan Dekat Kemaluan )

"Bukannya datang untuk membayar, Dayat malah memaksa Deni untuk untuk memberikan uang, saat permintaan tak diberi Dayat malah mengamuk dan mengancam, akan membuat kerusuhan di SPBU tersebut," jelasnya.

Deni mengatakan, tak mau terjadi keributan memberi uang kepada Dayat senilai Rp300.000, namun setelah diberi uang bukannya pergi Dayat malah membuat keributan di SPBU tersebut.

Mendengar adanya keributan di SPBU, personel Polsek Medang Deras pun Datang ke lokasi, bukannya malah takut si preman Kampung Dayat itu melawan petugas, dan mencoba memukul petugas, sehingga petugas langsung memboyong pelaku ke Mapolsek Medang Deras.(Baca juga : Nekat! 2 Pemuda Curi TV di Pos Satpam Perumahan Elite di Medan )

Akibat kejadian tersebut Korban Manager SPBU Muhamad Deni pun membuat laporan resmi ke Polsek Medang Deras dengan Nomor Laporan Polisi LP/40/VI/2020/Res Batu Bara/Sek.

Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries, SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian pemerasan dan pengancaman terhadap Manager SPBU dan pelaku telah diamankan. "Nantinya pelaku dapat terancam dengan pasal 368 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," jelas Jhony.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)