Tersangkut Sindikat Penjualan Bayi, Dukun Beranak di Manado Diringkus Polda Sulut
Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:46 WIB
loading...
Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang wanita tersangka perdagangan bayi, berinsial FM alias Cici (38). Foto/MPI/Arther Loupatty
A
A
A
MANADO - Seorang wanita berinisial FM alias Cici diringkus tim dari Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut). Wanita berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai dukun beranak tersebut, ditangkap karena terlibat dalam perdagangan bayi.
Baca juga: Ibu Ini Jual Bayinya Rp9,7 Juta tapi Mengarang Cerita Penculikan
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, perdagangan bayi ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021. "Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/08/2021), personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersangka, telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi ," ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Lebih lanjut Jules Abraham Abast mengungkapkan, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea. " Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban," jelasnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani F. Siahaan.
Baca juga: Bahaya! Sindikat Penambangan Kuasai 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Kejadian penjualan bayi tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain. Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp50 ribu kepada Mita.
"Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea. Sehingga sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas," kata Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine, kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta, tangkapan layar ponsel berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua bayi.
Baca juga: Mahasiswi dan Pasangan ASN Digerebek Saat Asyik Bersetubuh di Tepian Danau Singkarak
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut, untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan," ujar Jules Abraham Abast. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan penjualan bayi seperti ini agar dapat memberitahukan kepada kepolisian terdekat.
"Kita dapat menyelamatkan, dan mengamankan bayi yang dijual. Mereka membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibunya. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan. Tentunya nanti ada kiat-kiat atau perhatian dari pemerintah, untuk membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu," tandasnya.
Sementara itu ditambahkan oleh Gani F. Siahaan, bahwa perkara ini didapati dari informasi masyarakat, yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021. Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan keterangan, sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
Baca juga: Kisah Istana Kerajaan Majapahit, Ternyata Mahapatih Gajah Mada Tinggal di Utara Benteng
"Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan, tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ujar Gani F. Siahaan.
Tersangka dijerat Pasal 83 junto Pasal 76F UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp300 juta. Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Baca juga: Ibu Ini Jual Bayinya Rp9,7 Juta tapi Mengarang Cerita Penculikan
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, perdagangan bayi ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021. "Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/08/2021), personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersangka, telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi ," ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Lebih lanjut Jules Abraham Abast mengungkapkan, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea. " Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban," jelasnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani F. Siahaan.
Baca juga: Bahaya! Sindikat Penambangan Kuasai 1.000 Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin
Kejadian penjualan bayi tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain. Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp50 ribu kepada Mita.
"Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea. Sehingga sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas," kata Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine, kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta, tangkapan layar ponsel berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua bayi.
Baca juga: Mahasiswi dan Pasangan ASN Digerebek Saat Asyik Bersetubuh di Tepian Danau Singkarak
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut, untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan," ujar Jules Abraham Abast. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan penjualan bayi seperti ini agar dapat memberitahukan kepada kepolisian terdekat.
"Kita dapat menyelamatkan, dan mengamankan bayi yang dijual. Mereka membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibunya. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan. Tentunya nanti ada kiat-kiat atau perhatian dari pemerintah, untuk membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu," tandasnya.
Sementara itu ditambahkan oleh Gani F. Siahaan, bahwa perkara ini didapati dari informasi masyarakat, yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021. Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan keterangan, sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
Baca juga: Kisah Istana Kerajaan Majapahit, Ternyata Mahapatih Gajah Mada Tinggal di Utara Benteng
"Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan, tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ujar Gani F. Siahaan.
Tersangka dijerat Pasal 83 junto Pasal 76F UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp300 juta. Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
(eyt)
Lihat Juga :