Mahasiswi dan Pasangan ASN Digerebek Saat Asyik Bersetubuh di Tepian Danau Singkarak
loading...
A
A
A
TANAH DATAR - Sungguh miris, sebanyak 10 pasangan mesum tertangkap saat asyik bersetubuh di kamar-kamar hotel melati yang ada di tepian Danau Singkarak, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (7/10/2021). Mereka berprofesi sebagai mahasiswi, hingga Aparatus Sipil Negara (ASN).
Razia ini digelar anggota Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Datar, dengan langsung mendatangi setiap kamar yang ditempati pasangan mesum tersebut. Untuk pasangan ASN yang tertangkap, diketahui sudah lansia. Bahkan pasangannya baru saja memasuki masa purna tugas pada awal bulan Oktober ini.
Meski berdalih akan menikah, namun pasangan mesum tersebut tetap diamankan bersama pasangan lainnya. Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat kontrasepsi dan obat kuat untuk pria.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Datar, Yusnen mengatakan, dengan adanya temuan yang janggal seperti alat kontrasepsi dari dalam kamar hotel, maka pasangan-pasangan tersebut terindikasi berbuat tindak asusila. Mereka melanggar Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4/2010 tentang trantibum.
"Seluruh pasangan mesum yang terjaring lansung digiring ke Kantor Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Datar, untuk pemeriksaan dan pendataan. Demi memberikan efek jera, seluruh pasangan mesum dipanggilkan keluarganya," tegasnya.
Razia ini digelar anggota Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Datar, dengan langsung mendatangi setiap kamar yang ditempati pasangan mesum tersebut. Untuk pasangan ASN yang tertangkap, diketahui sudah lansia. Bahkan pasangannya baru saja memasuki masa purna tugas pada awal bulan Oktober ini.
Meski berdalih akan menikah, namun pasangan mesum tersebut tetap diamankan bersama pasangan lainnya. Dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa alat kontrasepsi dan obat kuat untuk pria.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Datar, Yusnen mengatakan, dengan adanya temuan yang janggal seperti alat kontrasepsi dari dalam kamar hotel, maka pasangan-pasangan tersebut terindikasi berbuat tindak asusila. Mereka melanggar Perda Kabupaten Tanah Datar No. 4/2010 tentang trantibum.
"Seluruh pasangan mesum yang terjaring lansung digiring ke Kantor Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Datar, untuk pemeriksaan dan pendataan. Demi memberikan efek jera, seluruh pasangan mesum dipanggilkan keluarganya," tegasnya.
(eyt)