Tersangkut Sindikat Penjualan Bayi, Dukun Beranak di Manado Diringkus Polda Sulut

Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:46 WIB
loading...
A A A
"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut, untuk diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan," ujar Jules Abraham Abast. Dia juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan penjualan bayi seperti ini agar dapat memberitahukan kepada kepolisian terdekat.

"Kita dapat menyelamatkan, dan mengamankan bayi yang dijual. Mereka membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibunya. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan. Tentunya nanti ada kiat-kiat atau perhatian dari pemerintah, untuk membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu," tandasnya.

Sementara itu ditambahkan oleh Gani F. Siahaan, bahwa perkara ini didapati dari informasi masyarakat, yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021. Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan keterangan, sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.



"Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan, tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak tiga kali," ujar Gani F. Siahaan.

Tersangka dijerat Pasal 83 junto Pasal 76F UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp300 juta. Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2200 seconds (0.1#10.140)