Tersangkut Sindikat Penjualan Bayi, Dukun Beranak di Manado Diringkus Polda Sulut

Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:46 WIB
loading...
Tersangkut Sindikat Penjualan Bayi, Dukun Beranak di Manado Diringkus Polda Sulut
Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang wanita tersangka perdagangan bayi, berinsial FM alias Cici (38). Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Seorang wanita berinisial FM alias Cici diringkus tim dari Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut). Wanita berusia 38 tahun yang berprofesi sebagai dukun beranak tersebut, ditangkap karena terlibat dalam perdagangan bayi.



Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, perdagangan bayi ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021. "Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/08/2021), personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersangka, telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi ," ujarnya, Kamis (7/10/2021).



Lebih lanjut Jules Abraham Abast mengungkapkan, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea. " Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban," jelasnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani F. Siahaan.



Kejadian penjualan bayi tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain. Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp50 ribu kepada Mita.

"Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea. Sehingga sudah ada tiga bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas," kata Jules Abraham Abast.

Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine, kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp2 juta, tangkapan layar ponsel berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua bayi.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2836 seconds (0.1#10.140)