Bukti Lemah, PT SBM Dinilai Sulit Menangkan Gugatan di PN Barru

Rabu, 06 Oktober 2021 - 20:39 WIB
loading...
A A A
Optimisme PT SBM memenangkan sengketa lahan itu merujuk dari kemenangan Andi Norma dalam kasus sengketa ahli waris yang terjadi pada 2002. Andi Norma adalah orang yang menjual lahan kepada PT Semen Bosowa Maros pada tahun 2013.



Rusli membantah bahwa pihak perusahaan tidak memiliki legalitas sah atas lahan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki akta PHTB atau pengoperan hak tanah bangunan atas lahan seluas lebih dari 113 hektare itu.

Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah, yang dimenangkan oleh A Norma hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Belakangan, Sitti Aminah menjualnya ke Rusmanto dan A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah kepada PT SBM.

Dalam sidang itu, PT SBM mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2668 seconds (0.1#10.24)