Bukti Lemah, PT SBM Dinilai Sulit Menangkan Gugatan di PN Barru

Rabu, 06 Oktober 2021 - 20:39 WIB
loading...
Bukti Lemah, PT SBM...
PT SBM dinilai sulit memenangkan sidang gugatan sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru, karena alas hukum dan bukti surat yang diajukan lemah. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BARRU - Sidang perkara gugatan sengketa lahan antara PT Semen Bosowa Maros (SBM) dan warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru diagendakan menggelar sidang putusan pada Kamis (14/10) pekan depan.

Kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan pihaknya sangat optimistis mampu memenangkan sidang gugatan tersebut. Toh, dalam sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru, sudah sangat jelas bahwa pihak perusahaan tidak memiliki legal standing atas lahan tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum, kata Burhan, tidak ada celah bagi PT SBM untuk memenangkan gugatan tersebut. Musababnya, pihak penggugat tidak memiliki alas hukum, dimana sertifikat hak milik malah dimiliki oleh tergugat. Di samping itu, 24 bukti surat yang diajukan penggugat pun lemah dan tidak terkait dengan objek sengketa.

Baca Juga: PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung

"Berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan, sangat sulit gugatan PT SBM untuk diterima. Harus ditolak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Harus punya legal standing dan itu tidak mereka miliki," kata dia,Rabu (6/10).

Menurut Burhan, PT SBM selama ini selalu merujuk pada keterangan akta pengoporan dan hasil sidang terdahulu. Padahal, tergugat malah memiliki sertifikat hak milik. Bila diadu antara keterangan akta pengoporan dan sertifikat hak milik, kata dia, jelas saja akta pengoporan itu lemah, apalagi jika sebatas keterangan.

"Dalam fakta persidangan juga terungkap, keterangan akta pengoporan itu sebatas pengelolaan bukan kepemilikan. Selain itu, akta pengoporan sejatinya harus dari orang ke orang, bukan orang ke lembaga," tuturnya.

Ia juga menanggapi ihwal pernyataan pihak PT SB M yang selalu menyebut sertifikat tergugat tidak bisa dibatalkan karena masih tanggungan di bank. Menurutnya, sejatinya bukan itu pokok perkaranya. Toh, pihak penggugat sudah dua kali mengajukan pembatalan sertifikat, tapi selalu ditolak BPN.

Terkait sengketa lahan itu, Burhan menyebut pihaknya juga sudah mengajukan gugatan balik alias rekonvensi. Pihaknya menuntut PT SBM membayar ganti rugi Rp19 miliar terkait kerugian materiil dan inmateriil.

Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros , Muhammad Rusli, sebelumnya menyampaikan tetap yakin pihaknya akan mampu memenangkan kasus sengketa lahan di Barru tersebut. Dia juga memastikan bahwa kalau pun nanti kalah, pihaknya dapat melakukan banding.

Optimisme PT SBM memenangkan sengketa lahan itu merujuk dari kemenangan Andi Norma dalam kasus sengketa ahli waris yang terjadi pada 2002. Andi Norma adalah orang yang menjual lahan kepada PT Semen Bosowa Maros pada tahun 2013.

Baca Juga: PT SBM Digugat Balik, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar

Rusli membantah bahwa pihak perusahaan tidak memiliki legalitas sah atas lahan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki akta PHTB atau pengoperan hak tanah bangunan atas lahan seluas lebih dari 113 hektare itu.

Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah, yang dimenangkan oleh A Norma hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Belakangan, Sitti Aminah menjualnya ke Rusmanto dan A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah kepada PT SBM.

Dalam sidang itu, PT SBM mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PDIP Desak Kementerian...
PDIP Desak Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Penembakan Pengacara...
Penembakan Pengacara di Tanah Abang Dipicu Sengketa Lahan
Bane Desak Aktivitas...
Bane Desak Aktivitas PT TPL di Lahan Sengketa Simalungun Dihentikan
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Rekomendasi
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Ini 3 Kemewahan Jet...
Ini 3 Kemewahan Jet Mewah Qatar untuk Armada Air Force One Donald Trump
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved