Bukti Lemah, PT SBM Dinilai Sulit Menangkan Gugatan di PN Barru
loading...
A
A
A
BARRU - Sidang perkara gugatan sengketa lahan antara PT Semen Bosowa Maros (SBM) dan warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru diagendakan menggelar sidang putusan pada Kamis (14/10) pekan depan.
Kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan pihaknya sangat optimistis mampu memenangkan sidang gugatan tersebut. Toh, dalam sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru, sudah sangat jelas bahwa pihak perusahaan tidak memiliki legal standing atas lahan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum, kata Burhan, tidak ada celah bagi PT SBM untuk memenangkan gugatan tersebut. Musababnya, pihak penggugat tidak memiliki alas hukum, dimana sertifikat hak milik malah dimiliki oleh tergugat. Di samping itu, 24 bukti surat yang diajukan penggugat pun lemah dan tidak terkait dengan objek sengketa.
Baca Juga: PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung
"Berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan, sangat sulit gugatan PT SBM untuk diterima. Harus ditolak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Harus punya legal standing dan itu tidak mereka miliki," kata dia,Rabu (6/10).
Menurut Burhan, PT SBM selama ini selalu merujuk pada keterangan akta pengoporan dan hasil sidang terdahulu. Padahal, tergugat malah memiliki sertifikat hak milik. Bila diadu antara keterangan akta pengoporan dan sertifikat hak milik, kata dia, jelas saja akta pengoporan itu lemah, apalagi jika sebatas keterangan.
"Dalam fakta persidangan juga terungkap, keterangan akta pengoporan itu sebatas pengelolaan bukan kepemilikan. Selain itu, akta pengoporan sejatinya harus dari orang ke orang, bukan orang ke lembaga," tuturnya.
Ia juga menanggapi ihwal pernyataan pihak PT SB M yang selalu menyebut sertifikat tergugat tidak bisa dibatalkan karena masih tanggungan di bank. Menurutnya, sejatinya bukan itu pokok perkaranya. Toh, pihak penggugat sudah dua kali mengajukan pembatalan sertifikat, tapi selalu ditolak BPN.
Terkait sengketa lahan itu, Burhan menyebut pihaknya juga sudah mengajukan gugatan balik alias rekonvensi. Pihaknya menuntut PT SBM membayar ganti rugi Rp19 miliar terkait kerugian materiil dan inmateriil.
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros , Muhammad Rusli, sebelumnya menyampaikan tetap yakin pihaknya akan mampu memenangkan kasus sengketa lahan di Barru tersebut. Dia juga memastikan bahwa kalau pun nanti kalah, pihaknya dapat melakukan banding.
Optimisme PT SBM memenangkan sengketa lahan itu merujuk dari kemenangan Andi Norma dalam kasus sengketa ahli waris yang terjadi pada 2002. Andi Norma adalah orang yang menjual lahan kepada PT Semen Bosowa Maros pada tahun 2013.
Rusli membantah bahwa pihak perusahaan tidak memiliki legalitas sah atas lahan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki akta PHTB atau pengoperan hak tanah bangunan atas lahan seluas lebih dari 113 hektare itu.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah, yang dimenangkan oleh A Norma hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Belakangan, Sitti Aminah menjualnya ke Rusmanto dan A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah kepada PT SBM.
Dalam sidang itu, PT SBM mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
Kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan pihaknya sangat optimistis mampu memenangkan sidang gugatan tersebut. Toh, dalam sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru, sudah sangat jelas bahwa pihak perusahaan tidak memiliki legal standing atas lahan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum, kata Burhan, tidak ada celah bagi PT SBM untuk memenangkan gugatan tersebut. Musababnya, pihak penggugat tidak memiliki alas hukum, dimana sertifikat hak milik malah dimiliki oleh tergugat. Di samping itu, 24 bukti surat yang diajukan penggugat pun lemah dan tidak terkait dengan objek sengketa.
Baca Juga: PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung
"Berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan, sangat sulit gugatan PT SBM untuk diterima. Harus ditolak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Harus punya legal standing dan itu tidak mereka miliki," kata dia,Rabu (6/10).
Menurut Burhan, PT SBM selama ini selalu merujuk pada keterangan akta pengoporan dan hasil sidang terdahulu. Padahal, tergugat malah memiliki sertifikat hak milik. Bila diadu antara keterangan akta pengoporan dan sertifikat hak milik, kata dia, jelas saja akta pengoporan itu lemah, apalagi jika sebatas keterangan.
"Dalam fakta persidangan juga terungkap, keterangan akta pengoporan itu sebatas pengelolaan bukan kepemilikan. Selain itu, akta pengoporan sejatinya harus dari orang ke orang, bukan orang ke lembaga," tuturnya.
Ia juga menanggapi ihwal pernyataan pihak PT SB M yang selalu menyebut sertifikat tergugat tidak bisa dibatalkan karena masih tanggungan di bank. Menurutnya, sejatinya bukan itu pokok perkaranya. Toh, pihak penggugat sudah dua kali mengajukan pembatalan sertifikat, tapi selalu ditolak BPN.
Terkait sengketa lahan itu, Burhan menyebut pihaknya juga sudah mengajukan gugatan balik alias rekonvensi. Pihaknya menuntut PT SBM membayar ganti rugi Rp19 miliar terkait kerugian materiil dan inmateriil.
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros , Muhammad Rusli, sebelumnya menyampaikan tetap yakin pihaknya akan mampu memenangkan kasus sengketa lahan di Barru tersebut. Dia juga memastikan bahwa kalau pun nanti kalah, pihaknya dapat melakukan banding.
Optimisme PT SBM memenangkan sengketa lahan itu merujuk dari kemenangan Andi Norma dalam kasus sengketa ahli waris yang terjadi pada 2002. Andi Norma adalah orang yang menjual lahan kepada PT Semen Bosowa Maros pada tahun 2013.
Rusli membantah bahwa pihak perusahaan tidak memiliki legalitas sah atas lahan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki akta PHTB atau pengoperan hak tanah bangunan atas lahan seluas lebih dari 113 hektare itu.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah, yang dimenangkan oleh A Norma hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Belakangan, Sitti Aminah menjualnya ke Rusmanto dan A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah kepada PT SBM.
Dalam sidang itu, PT SBM mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)