Bukti Lemah, PT SBM Dinilai Sulit Menangkan Gugatan di PN Barru
Rabu, 06 Oktober 2021 - 20:39 WIB
loading...
PT SBM dinilai sulit memenangkan sidang gugatan sengketa lahan di Desa Siawung, Kabupaten Barru, karena alas hukum dan bukti surat yang diajukan lemah. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BARRU - Sidang perkara gugatan sengketa lahan antara PT Semen Bosowa Maros (SBM) dan warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru diagendakan menggelar sidang putusan pada Kamis (14/10) pekan depan.
Kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan pihaknya sangat optimistis mampu memenangkan sidang gugatan tersebut. Toh, dalam sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru, sudah sangat jelas bahwa pihak perusahaan tidak memiliki legal standing atas lahan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum, kata Burhan, tidak ada celah bagi PT SBM untuk memenangkan gugatan tersebut. Musababnya, pihak penggugat tidak memiliki alas hukum, dimana sertifikat hak milik malah dimiliki oleh tergugat. Di samping itu, 24 bukti surat yang diajukan penggugat pun lemah dan tidak terkait dengan objek sengketa.
Baca Juga: PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung
"Berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan, sangat sulit gugatan PT SBM untuk diterima. Harus ditolak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Harus punya legal standing dan itu tidak mereka miliki," kata dia,Rabu (6/10).
Kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan pihaknya sangat optimistis mampu memenangkan sidang gugatan tersebut. Toh, dalam sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru, sudah sangat jelas bahwa pihak perusahaan tidak memiliki legal standing atas lahan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan dan fakta hukum, kata Burhan, tidak ada celah bagi PT SBM untuk memenangkan gugatan tersebut. Musababnya, pihak penggugat tidak memiliki alas hukum, dimana sertifikat hak milik malah dimiliki oleh tergugat. Di samping itu, 24 bukti surat yang diajukan penggugat pun lemah dan tidak terkait dengan objek sengketa.
Baca Juga: PT Semen Bosowa Optimistis Menangkan Sengketa Lahan di Siawung
"Berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan, sangat sulit gugatan PT SBM untuk diterima. Harus ditolak berdasarkan fakta-fakta yang ada. Harus punya legal standing dan itu tidak mereka miliki," kata dia,Rabu (6/10).
Lihat Juga :