Bukti Lemah, PT SBM Dinilai Sulit Menangkan Gugatan di PN Barru
Rabu, 06 Oktober 2021 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Burhan, PT SBM selama ini selalu merujuk pada keterangan akta pengoporan dan hasil sidang terdahulu. Padahal, tergugat malah memiliki sertifikat hak milik. Bila diadu antara keterangan akta pengoporan dan sertifikat hak milik, kata dia, jelas saja akta pengoporan itu lemah, apalagi jika sebatas keterangan.
"Dalam fakta persidangan juga terungkap, keterangan akta pengoporan itu sebatas pengelolaan bukan kepemilikan. Selain itu, akta pengoporan sejatinya harus dari orang ke orang, bukan orang ke lembaga," tuturnya.
Ia juga menanggapi ihwal pernyataan pihak PT SB M yang selalu menyebut sertifikat tergugat tidak bisa dibatalkan karena masih tanggungan di bank. Menurutnya, sejatinya bukan itu pokok perkaranya. Toh, pihak penggugat sudah dua kali mengajukan pembatalan sertifikat, tapi selalu ditolak BPN.
Terkait sengketa lahan itu, Burhan menyebut pihaknya juga sudah mengajukan gugatan balik alias rekonvensi. Pihaknya menuntut PT SBM membayar ganti rugi Rp19 miliar terkait kerugian materiil dan inmateriil.
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros , Muhammad Rusli, sebelumnya menyampaikan tetap yakin pihaknya akan mampu memenangkan kasus sengketa lahan di Barru tersebut. Dia juga memastikan bahwa kalau pun nanti kalah, pihaknya dapat melakukan banding.
"Dalam fakta persidangan juga terungkap, keterangan akta pengoporan itu sebatas pengelolaan bukan kepemilikan. Selain itu, akta pengoporan sejatinya harus dari orang ke orang, bukan orang ke lembaga," tuturnya.
Ia juga menanggapi ihwal pernyataan pihak PT SB M yang selalu menyebut sertifikat tergugat tidak bisa dibatalkan karena masih tanggungan di bank. Menurutnya, sejatinya bukan itu pokok perkaranya. Toh, pihak penggugat sudah dua kali mengajukan pembatalan sertifikat, tapi selalu ditolak BPN.
Terkait sengketa lahan itu, Burhan menyebut pihaknya juga sudah mengajukan gugatan balik alias rekonvensi. Pihaknya menuntut PT SBM membayar ganti rugi Rp19 miliar terkait kerugian materiil dan inmateriil.
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros , Muhammad Rusli, sebelumnya menyampaikan tetap yakin pihaknya akan mampu memenangkan kasus sengketa lahan di Barru tersebut. Dia juga memastikan bahwa kalau pun nanti kalah, pihaknya dapat melakukan banding.
Lihat Juga :