Makassar Masih Zona Kuning, Intervensi Pemkot Dinilai Belum Maksimal
Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
Termasuk, kata dia, kegiatan skala besar dan resepsi pernikahan. Dibolehkan tetapi mesti taat protokol kesehatan. Kapasitas di dalam ruangan juga dibatasi maksimal 25 persen.
“Kita tidak melarang untuk melakukan kegiatan. Tetapi harus mengikuti aturan sesuai protokol yang sudah kita tetapkan. Jadi kalau melanggar maka pasti akan diberikan sanksi,” ucap Danny.
Baca juga: Pemkot Makassar Batalkan Penyaluran Bansos Tahap Dua
Meski masih menerapkan PPKM level II, Danny mengaku tetap melakukan upaya-upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19 . Salah satunya dengan terus mendorong cakupan vaksinasi untuk menuju herd immunity alias kekebalan kelompok.
“Kita ada Recover Center yang akan berfungsi untuk memantau kesehatan masyarakat. Detektor juga akan kembali kita susun. Kita berharap ini menjadi awal menuju normal,” ungkapnya.
“Kita tidak melarang untuk melakukan kegiatan. Tetapi harus mengikuti aturan sesuai protokol yang sudah kita tetapkan. Jadi kalau melanggar maka pasti akan diberikan sanksi,” ucap Danny.
Baca juga: Pemkot Makassar Batalkan Penyaluran Bansos Tahap Dua
Meski masih menerapkan PPKM level II, Danny mengaku tetap melakukan upaya-upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19 . Salah satunya dengan terus mendorong cakupan vaksinasi untuk menuju herd immunity alias kekebalan kelompok.
“Kita ada Recover Center yang akan berfungsi untuk memantau kesehatan masyarakat. Detektor juga akan kembali kita susun. Kita berharap ini menjadi awal menuju normal,” ungkapnya.
(luq)
Lihat Juga :