Makassar Masih Zona Kuning, Intervensi Pemkot Dinilai Belum Maksimal
Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:56 WIB
loading...
A
A
A
Ridwan menjelaskan, upaya ekstra yang bisa dimasifkan di Kota Makassar adalah dengan mempertegas disiplin protokol kesehatan. Selain itu, juga mesti menggenjot cakupan vaksinasi Covid-19 .
“Pemerintah juga harus melakukan pembatasan pelaku perjalanan atau testing negatif. Atau juga melakukan peningkatan cakupan tracing di tengah masyarakat,” bebernya.
Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Dispar Makassar Gagas Lorong Wisata di 14 Kecamatan
Menurutnya, jika hanya mengandalkan pengawasan, maka upaya yang dilakukan tidak akan ada hasil yang signifikan. Makanya, perlu juga ada sosialisasi kesadaran yang masih, terutama kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab bersama.
“Penularan dapat dikontrol bila, deteksi dini dengan tracing dapat dimaksimalkan. Monitoring terus terhadap potensi kasus yang muncul sangat penting dilakukan,” tegas Ridwan.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengemukakan, PPKM level II diperpanjang mulai 5-18 Oktober. Pada perpanjangan PPKM level II ini regulasinya masih sama. Tidak ada perbedaan dengan PPKM sebelumnya.
“Pemerintah juga harus melakukan pembatasan pelaku perjalanan atau testing negatif. Atau juga melakukan peningkatan cakupan tracing di tengah masyarakat,” bebernya.
Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Dispar Makassar Gagas Lorong Wisata di 14 Kecamatan
Menurutnya, jika hanya mengandalkan pengawasan, maka upaya yang dilakukan tidak akan ada hasil yang signifikan. Makanya, perlu juga ada sosialisasi kesadaran yang masih, terutama kepada masyarakat bahwa pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab bersama.
“Penularan dapat dikontrol bila, deteksi dini dengan tracing dapat dimaksimalkan. Monitoring terus terhadap potensi kasus yang muncul sangat penting dilakukan,” tegas Ridwan.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengemukakan, PPKM level II diperpanjang mulai 5-18 Oktober. Pada perpanjangan PPKM level II ini regulasinya masih sama. Tidak ada perbedaan dengan PPKM sebelumnya.
Lihat Juga :