Enam Aparat Desa di Luwu Timur Terjerat Kasus Korupsi ADD
Senin, 04 Oktober 2021 - 22:24 WIB
loading...
A
A
A
Dirinya menjelaskan, pada kasus dugaan di Desa Matano, penyidik menetapkan dua tersangka yaitu Kaur Keuangan inisial NR dan dilakukan penahan sejak tanggal 18 September 2021. Kemudian Kepala Desa Matano, JD yang tidak menghadiri surat panggilan ke-1 dan akan dilakukan pemanggilan ke-2.
Dan Desa Tarabbi, Kaur Keuangan Desa Tarrabbi tahun 2019, RS, Kaur Perencanaan/Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Tarrabi, IGS, Sekdes Tarabbi, AP dan Staf Keuangan Desa Tarabbi, MTR. Satu tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Tarrabi, SP belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, ia mengatakan, dalam kasus ini pasal yang dijatuhkan yakni pasal 2 subsider pasal 3 lebih subs pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e.
Baca Juga: Dewan Pastikan Perbaikan Jalan di Desa Batu Putih Burau Lutim
"Dengan ancaman hukuman yaitu pasal 2 paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000," jelas Rifai.
Dan Desa Tarabbi, Kaur Keuangan Desa Tarrabbi tahun 2019, RS, Kaur Perencanaan/Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa Tarrabi, IGS, Sekdes Tarabbi, AP dan Staf Keuangan Desa Tarabbi, MTR. Satu tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Tarrabi, SP belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Selain itu, ia mengatakan, dalam kasus ini pasal yang dijatuhkan yakni pasal 2 subsider pasal 3 lebih subs pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2021 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e.
Baca Juga: Dewan Pastikan Perbaikan Jalan di Desa Batu Putih Burau Lutim
"Dengan ancaman hukuman yaitu pasal 2 paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000," jelas Rifai.
(agn)
Lihat Juga :