3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum

Senin, 08 Juni 2026 - 01:18 WIB
loading...
3 Satuan Pendidikan...
Ditjen AHU Kementerian Hukum telah menetapkan dan mencatat kepengurusan yang sah pada yayasan-yayasan pendidikan yang berada dalam proses integrasi pengelolaan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto/Dok. UIN Jakarta
A A A
TANGSEL - Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum telah menetapkan dan mencatat kepengurusan yang sah pada yayasan-yayasan pendidikan yang berada dalam proses integrasi pengelolaan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta . Yayasan itu yakni Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026. Sedangkan pengesahan Yayasan Syarif Hidayatullah tertuang dalam surat Keputusan Kementerian Hukum dengan No. AHU-AHA. 01.06-0054792 tanggal 13 Mei 2026. Baca juga: Kemenkum Ungkap Permohonan Warga Negara Asing Jadi WNI Meningkat 5 Tahun Terakhir

Dengan diterbitkannya pengesahan tersebut, negara telah memberikan kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah. Karena itu, seluruh aktivitas ketiga lembaga pendidikanyakni TKIP, SDIP Pamulang, TK Ketilang, dan SMA SMK Triguna Utama Syarif Hidayatullah, yang mengatasnamakan yayasan harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki legalitas sebagaimana tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum.

Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menegaskan negara sudah menetapkan dan mengesahkan siapa dewan pembina dan pengurus yang sah melalui AHU Kementerian Hukum. ”Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak yang mengatasnamakan yayasan di luar kepengurusan yang telah disahkan. Kepastian hukum ini wajib dihormati oleh semua pihak,” kata Alwani, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, pengesahan AHU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan resmi negara terhadap legalitas kepengurusan yayasan. Setiap tindakan yang dilakukan atas nama yayasan harus merujuk kepada pengurus yang telah memperoleh pengesahan tersebut.

Alwanih menjelaskan penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Bentuknya dapat berupa penerbitan surat, pengambilan keputusan organisasi, penyampaian pernyataan kepada publik, penggunaan kop surat yayasan, pengelolaan aset, mengelola keuangan atau pembayaran maupun aktivitas lain yang mengatasnamakan yayasan.

“Kalau masih ada pihak yang membuat surat, mengeluarkan kebijakan, melakukan komunikasi resmi, menerima atau mengutip uang pembayaran spp administrasi keuangan atau mengaku sebagai pengurus yayasan tanpa dasar legal yang diakui negara, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Rekomendasi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Densus 88 Buru 3 Buronan...
Densus 88 Buru 3 Buronan Terduga Teroris Pembuat Bom di Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved