PT SBM Digugat Balik, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar
loading...
A
A
A
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros , Muhammad Rusli, sebelumnya menyampaikan tetap yakin pihaknya akan mampu memenangkan kasus sengketa lahan di Barru tersebut. Dia juga memastikan bahwa kalau pun nanti kalah, pihaknya dapat melakukan banding.
Optimisme PT SBM memenangkan sengketa lahan itu merujuk dari kemenangan Andi Norma dalam kasus sengketa ahli waris yang terjadi pada 2002. Andi Norma adalah orang yang menjual lahan kepada PT Semen Bosowa Maros pada tahun 2013.
Rusli membantah bahwa pihak perusahaan tidak memiliki legalitas sah atas lahan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki akta PHTB atau pengoperan hak tanah bangunan atas lahan seluas lebih dari 113 hektare itu.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah, yang dimenangkan oleh A Norma hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Belakangan, Sitti Aminah menjualnya ke Rusmanto dan A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah kepadaPT SBM.
Dalam sidang itu, PT SBM mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
Lihat Juga: Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Optimisme PT SBM memenangkan sengketa lahan itu merujuk dari kemenangan Andi Norma dalam kasus sengketa ahli waris yang terjadi pada 2002. Andi Norma adalah orang yang menjual lahan kepada PT Semen Bosowa Maros pada tahun 2013.
Rusli membantah bahwa pihak perusahaan tidak memiliki legalitas sah atas lahan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki akta PHTB atau pengoperan hak tanah bangunan atas lahan seluas lebih dari 113 hektare itu.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah, yang dimenangkan oleh A Norma hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Belakangan, Sitti Aminah menjualnya ke Rusmanto dan A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah kepadaPT SBM.
Dalam sidang itu, PT SBM mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
Lihat Juga: Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
(tri)