Sidang Sengketa Lahan di Siawung Masuk Tahap Pembuktian
loading...
A
A
A
BARRU - Sidang sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Barru. Saat ini, sidang sengketa yang melibatkan PT Semen Bosowa Maros (SBM) dan Rusmanto Mansyur Effendy itu sudah memasuki tahap pembuktian.
Setelah pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (PS) pada pekan lalu, majelis hakim PN Barru akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat yakni PT SBM serta pihak tergugat dan turut tergugat. Sejauh ini, kedua belah pihak berkukuh memiliki alas hukum yang kuat atas lahan yang kini menjadi akses menuju Dermaga Siawung.
"Iya, sekarang sudah masuk tahap pembuktian. Rencananya pekan ini agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, lalu pekan depan dari pihak tergugat," kata Kuasa Hukum dari Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, Senin (23/8).
Ia optimistis mampu memenangkan sidang sengketa lahan di Siawung. Musababnya, pihaknya mengklaim memiliki legalitas hukum yang sangat kuat yakni sertifikat hak milik. Di sisi lain, PT SBM tidak mengantonginya, bahkan Akta Jual Beli (AJB) pun tidak dipunyai oleh pihak perseroan.
"Simpel saja, dasar dari kepemilikan lahan berdasar aturan UU Agraria itu kan jelas yakni sertifikat dan itu kami miliki," tegasnya.
Dalam perjalanan sengketa lahan itu pun sudah membuktikan pihaknya memiliki alas hukum yang kuat. Olehnya itu, disebutnya dua kali PT SBM mengajukan pembatalan sertifikat ke instansi berwenang selalu menemui kegagalan.
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros , Muhammad Rusli Usman, sebelumnya juga telah menyampaikan keyakinan pihaknya mampu memenangkan gugatan atas sengketa lahan di Siawung. Pihaknya berpegang pada hasil sidang atas sengketa lahan dari pemilik sebelumnya. Di samping itu, pihaknya juga mengantongi PHATB.
"Kami telah memperhatikan keseluruhan bukti-bukti surat yang diajukan pihak yang berperkara. Kami memiliki keyakinan bahwa Insya Allah nantinya gugatan kami akan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Barru," tuturnya.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah, yang dimenangkan oleh A Norma hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Belakangan, Sitti Aminah menjualnya ke Rusmanto dan A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah kepada PT SBM .
Dalam sidang itu, PT SBM mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
Setelah pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (PS) pada pekan lalu, majelis hakim PN Barru akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat yakni PT SBM serta pihak tergugat dan turut tergugat. Sejauh ini, kedua belah pihak berkukuh memiliki alas hukum yang kuat atas lahan yang kini menjadi akses menuju Dermaga Siawung.
"Iya, sekarang sudah masuk tahap pembuktian. Rencananya pekan ini agenda pemeriksaan saksi dari penggugat, lalu pekan depan dari pihak tergugat," kata Kuasa Hukum dari Rusmanto, Burhan Kamma Marausa, Senin (23/8).
Ia optimistis mampu memenangkan sidang sengketa lahan di Siawung. Musababnya, pihaknya mengklaim memiliki legalitas hukum yang sangat kuat yakni sertifikat hak milik. Di sisi lain, PT SBM tidak mengantonginya, bahkan Akta Jual Beli (AJB) pun tidak dipunyai oleh pihak perseroan.
"Simpel saja, dasar dari kepemilikan lahan berdasar aturan UU Agraria itu kan jelas yakni sertifikat dan itu kami miliki," tegasnya.
Dalam perjalanan sengketa lahan itu pun sudah membuktikan pihaknya memiliki alas hukum yang kuat. Olehnya itu, disebutnya dua kali PT SBM mengajukan pembatalan sertifikat ke instansi berwenang selalu menemui kegagalan.
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros , Muhammad Rusli Usman, sebelumnya juga telah menyampaikan keyakinan pihaknya mampu memenangkan gugatan atas sengketa lahan di Siawung. Pihaknya berpegang pada hasil sidang atas sengketa lahan dari pemilik sebelumnya. Di samping itu, pihaknya juga mengantongi PHATB.
"Kami telah memperhatikan keseluruhan bukti-bukti surat yang diajukan pihak yang berperkara. Kami memiliki keyakinan bahwa Insya Allah nantinya gugatan kami akan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Barru," tuturnya.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah, yang dimenangkan oleh A Norma hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Belakangan, Sitti Aminah menjualnya ke Rusmanto dan A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah kepada PT SBM .
Dalam sidang itu, PT SBM mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)