PT SBM Digugat Balik, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar
loading...
A
A
A
BARRU - Kasus sengketa lahan antara PT Semen Bosowa Maros (SBM) dan seorang warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy segera memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Barru telah menggelar sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan pada akhir September lalu dan mengagendakan sidang putusan pada pertengahan Oktober mendatang.
Kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan dalam kasus sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru itu sudah jelas bahwa PT SBM bukanlah pemilik sah lahan tersebut. Toh, dari 24 bukti persuratan yang diajukan, tidak ada sama sekali yang menerangkan bahwa lahan itu adalah kepemilikan pihak perusahaan.
"Dalam persidangan, sederet fakta hukum mendukung hal tersebut. Penggugat tidak memiliki legalitas hak atas objek sengketa, sedangkan tergugat malah memilikinya. Berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 16 telah disebutkan untuk sebuah kepemilikan tanah itu dibuktikan sertifikat milik. Nah, itu klien kami yakni Rusmanto yang memiliki sertifikat itu," kata dia, Minggu (3/10).
Olehnya itu, pihaknya juga telah mengajukan gugatan balik alias rekonvensi kepada PT SBM . Kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp19 miliar. Pasalnya lahan milik kliennya itu mengalami kerugian besar setelah 9 tahun dikuasai oleh PT SBM.
"Lahan itu dulunya empang, lahan produktif. Dimana lahan itu kan berarti produktif, dalam sebulan itu bisa tiga sampai empat kali panen," ucap dia.
Menurut Burhan, gugatan rekonvensi dengan nilai Rp19 miliar terdiri kerugian materiil dan kerugian immateriil. "Hitungan itu berdasarkan kerugian materil yang dialami klien kami selama 9 tahun. Hitungannya itu berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan beberapa waktu lalu," paparnya.
Ia menjelaskan hitungan kerugian kliennya ini pun merupakan hitungan terendah, karena lokasi lahan milik Rusmanto berada dekat dengan laut. Perlu diketahui, empang yang berada dekat laut itu tentu lebih produktif.
"Jadi itu adalah hitungan kalau empangnya berada jauh dari laut ya. Hanya bisa tiga kali panen dalam sebulan. Lokasi klien kami kan dekat laut dan berdasarkan keterangan saksi empang yang dekat dengan laut itu lebih produktif," tuturnya.
Ia pun menaruh asa agar pada sidang putusan pada 14 Oktober mendatang, majelis hakim dapat menolak secara penuh gugatan PT SBM . Termasuk menerima gugatan rekonvensi pihaknya serta meminta pihak perusahaan mengosongkan lahan milik kliennya yang telah bertahun-tahun dikuasai oleh pihak perusahaan.
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros , Muhammad Rusli, sebelumnya menyampaikan tetap yakin pihaknya akan mampu memenangkan kasus sengketa lahan di Barru tersebut. Dia juga memastikan bahwa kalau pun nanti kalah, pihaknya dapat melakukan banding.
Optimisme PT SBM memenangkan sengketa lahan itu merujuk dari kemenangan Andi Norma dalam kasus sengketa ahli waris yang terjadi pada 2002. Andi Norma adalah orang yang menjual lahan kepada PT Semen Bosowa Maros pada tahun 2013.
Rusli membantah bahwa pihak perusahaan tidak memiliki legalitas sah atas lahan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki akta PHTB atau pengoperan hak tanah bangunan atas lahan seluas lebih dari 113 hektare itu.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah, yang dimenangkan oleh A Norma hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Belakangan, Sitti Aminah menjualnya ke Rusmanto dan A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah kepadaPT SBM.
Dalam sidang itu, PT SBM mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
Kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan dalam kasus sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru itu sudah jelas bahwa PT SBM bukanlah pemilik sah lahan tersebut. Toh, dari 24 bukti persuratan yang diajukan, tidak ada sama sekali yang menerangkan bahwa lahan itu adalah kepemilikan pihak perusahaan.
"Dalam persidangan, sederet fakta hukum mendukung hal tersebut. Penggugat tidak memiliki legalitas hak atas objek sengketa, sedangkan tergugat malah memilikinya. Berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 16 telah disebutkan untuk sebuah kepemilikan tanah itu dibuktikan sertifikat milik. Nah, itu klien kami yakni Rusmanto yang memiliki sertifikat itu," kata dia, Minggu (3/10).
Olehnya itu, pihaknya juga telah mengajukan gugatan balik alias rekonvensi kepada PT SBM . Kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp19 miliar. Pasalnya lahan milik kliennya itu mengalami kerugian besar setelah 9 tahun dikuasai oleh PT SBM.
"Lahan itu dulunya empang, lahan produktif. Dimana lahan itu kan berarti produktif, dalam sebulan itu bisa tiga sampai empat kali panen," ucap dia.
Menurut Burhan, gugatan rekonvensi dengan nilai Rp19 miliar terdiri kerugian materiil dan kerugian immateriil. "Hitungan itu berdasarkan kerugian materil yang dialami klien kami selama 9 tahun. Hitungannya itu berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan beberapa waktu lalu," paparnya.
Ia menjelaskan hitungan kerugian kliennya ini pun merupakan hitungan terendah, karena lokasi lahan milik Rusmanto berada dekat dengan laut. Perlu diketahui, empang yang berada dekat laut itu tentu lebih produktif.
"Jadi itu adalah hitungan kalau empangnya berada jauh dari laut ya. Hanya bisa tiga kali panen dalam sebulan. Lokasi klien kami kan dekat laut dan berdasarkan keterangan saksi empang yang dekat dengan laut itu lebih produktif," tuturnya.
Ia pun menaruh asa agar pada sidang putusan pada 14 Oktober mendatang, majelis hakim dapat menolak secara penuh gugatan PT SBM . Termasuk menerima gugatan rekonvensi pihaknya serta meminta pihak perusahaan mengosongkan lahan milik kliennya yang telah bertahun-tahun dikuasai oleh pihak perusahaan.
Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros , Muhammad Rusli, sebelumnya menyampaikan tetap yakin pihaknya akan mampu memenangkan kasus sengketa lahan di Barru tersebut. Dia juga memastikan bahwa kalau pun nanti kalah, pihaknya dapat melakukan banding.
Optimisme PT SBM memenangkan sengketa lahan itu merujuk dari kemenangan Andi Norma dalam kasus sengketa ahli waris yang terjadi pada 2002. Andi Norma adalah orang yang menjual lahan kepada PT Semen Bosowa Maros pada tahun 2013.
Rusli membantah bahwa pihak perusahaan tidak memiliki legalitas sah atas lahan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki akta PHTB atau pengoperan hak tanah bangunan atas lahan seluas lebih dari 113 hektare itu.
Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah, yang dimenangkan oleh A Norma hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Belakangan, Sitti Aminah menjualnya ke Rusmanto dan A Norma melakukan pengoporan hak atas tanah kepadaPT SBM.
Dalam sidang itu, PT SBM mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)