Juru Sita Batal Eksekusi Lahan Sengketa, Ahli Waris Geruduk Kantor PN Kendari

Rabu, 29 September 2021 - 20:41 WIB
loading...
Juru Sita Batal Eksekusi Lahan Sengketa, Ahli Waris Geruduk Kantor PN Kendari
Sejumlah ahli waris berteriak dan memaksa masuk kantor PN Kendari, mereka kesal karena sudah berjam-jam menunggu namun tidak ada respons dari pihak PN. Foto: iNewsTV/Febriyono Taemenk
A A A
KENDARI - Tidak terima juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kendari , batal mengeksekusi lahan senketa , belasan warga yang mengaku ahli waris menggeruduk kantor PN Kendari, Sulawesi Tenggara ( Sultra ), Rabu sore (29/9/2021).

Aksi pemilik lahan itu karena merasa kesal, sambal berteriak meminta Kepala PN Kendari untuk keluar. Ketegangan pun sempat terjadi antara pemilik lahan dan pegawai pengadilan saat masa memaksa masuk ke dalam kantor.

Sempat terjadi ketegangan antara warga dengan pegawai PN Kendari yang melarang warga masuk. Beruntung pegawai lainnya datang kemudian mengamankan situasi, sehingga kericuhan dapat diredam.



Kedatangan pemilik lahan di Kantor PN Kendari karenakesal, mereka merasa dibohongi oleh juru sita PN Kendari atas surat sita eksekusi pertanggal hari ini (29/9/2021) yang telah diterima pemilik lahan.

Warga bahkan menunggu berjam – jam di lokasi sengketa lahan, tapi juru sita yang ditunggu tak kunjung datang tanpa ada pemberitahuan pembatalan.

"Keluar ketua pengadilan, sudah cukup kami dizalimi, menunda eksekusi tanpa pemberitahuan,” tegas Ramli Rahim, ahli waris saat mendatangi kantor PN Kendari, Rabu sore (29/9/2021).



Sementara itu, Humas PN Kendari, Ahmad yani mengatakan, penundaan sita eksekusi lahan seluas 15 hektar di lokasi lapangan golf Sanggoleo, Kecamatan Baruga, Kendari, karena ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum eksekusi dilakukan,” katanya.

Kasus sengketa lahan, lapangan golf Sanggoleo seluas 15 hektar antara Pemerintah Provinsi sultra dengan keluarga penggugat, keluarga sitti haerani, sudah terjadi sejak 13 tahun lalu.

“Dimana telah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 lalu, yang dimenangkan oleh keluarga penggugat atas sengketa lahan yang dikuasai pemerintah provinsi sultra,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2653 seconds (0.1#10.140)