Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Lahan Ancam Tutup Jalan Arteri Mamuju

Minggu, 29 Agustus 2021 - 22:15 WIB
loading...
Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Pemilik Lahan Ancam Tutup Jalan Arteri Mamuju
Pemilik lahan Jalan Arteri Mamuju Andi Amir Dai didampingi putranya saat menunjukkan putusan pengadilan di Makassar, Minggu (29/8/2021). Foto: SINDONews/Anicolha
A A A
MAMUJU - Pemilik lahan Jalan Arteri Mamuju yang menghubungkan Hotel Maleo dan Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) , Andi Amir Dai yang juga penerus raja Mamuju meradang. Pasalnya, hingga kini pembebasan lahannya tidak kunjung dibayar.

Pria paruh baya yang akrab disapa Pue Amir ini pun mengancam akan menutup akses jalan tersebut jika pemerintah tidak segera membayarkan haknya.

Untuk diketahui, sisa dana pembebasan lahannya berkisar Rp17 miliar belum kunjung dilunaskan Pemprov Sulbar. Dalam konferensi persnya di Upnormal Makassar, Pue Amir mengatakan, langkah eksekusi yang ditempuh sudah sesuai mekanisme hukum.



Terlebih Pemprov Sulbar dinilai tidak komitmen menyelesaikan pembayaran lahannya yang telah jatuh tempo pada 2020 lalu. “Sampai akhir tahun 2021 ini tidak ada kelanjutan pembayaran, jadi saya akan lakukan eksekusi melalui pengadilan,” kata Pue Amir.

Dia menyampaikan, sesuai perjanjian kesepakatan bersama antara dirinya sebagai pemilik lahan dan Pemprov Sulbar diwakili H Abd Hasan Sulur pada 7 November 2018, akan melunaskan secara berangsur lahan total seluas 68.000 m2 tersebut dengan nilai Rp27 miliar sampai tahun 2020.

Dalam perjanjian yang ditandatangani Notaris di Mamuju, Sarah Elita Andi Tambang itu disebutkan pada poin 7: Apabila jangka waktu satu tahun berikutnya yaitu 2021 belum lunas pembayarannya maka kedua belah pihak akan melakukan negosiasi ulang dan perjanjian tersebut dianggap batal sehingga tanah kembali kepada pihak kedua.



Dia juga meminta oknum di Pemprov Sulbar yang pada tahun 2017, yakni Kabiro Pemerintahan saat itu, Khaeruddin Anas agar mengembalikan dananya mencapai Rp2,4 miliar lantaran membayarkan uang tersebut kepada orang yang tidak berhak, yakni bukan pemilik lahan.

“Rancuhnya lagi, karena pembayaran yang dilakukan saat itu masih berperkara di pengadilan dengan Andi Maksum Dai (saudaranya) soal kepemilikan lahan tersebut. Apa bisa dilakukan pembayaran di tengah perkara yang berproses,?” ketusnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2560 seconds (0.1#10.140)