Hasil Tes Urine, Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba

Senin, 27 September 2021 - 17:19 WIB
loading...
Hasil Tes Urine, Pembakar...
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menerima hasil tes urin, pria berinisial KB (22), tersangka kasus dugaan pembakaran mimbar Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Sabtu (25/9/2021) lalu.

"Untuk hasil tes urine tersebut yang bersangkutan (KB) memang positif narkotika," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman di kantornya, Senin, (27/9/2021).

Meski begitu, Jamal mengaku pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan darah di Laboratorium Forensik Polda Sulsel guna mengetahui jenis narkotika yang dikonsumsi KB.



Selain itu, tersangka juga akan diperiksa psikologi di Polda Sulsel dan tes kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara. "Sampai sekarang pemeriksaan masih berjalan, untuk perkembangan nanti kita sampaikan selanjutnya" papar Jamal.

Alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 ini menerangkan, KB mengonsumsi narkoba telah berlangsung lama, namun Jamal tidak menyebut apakah saat melakukan pembakaran masih dalam pengaruh narkotika atau tidak.

"Pengakuan dari tersangka sudah kurang lebih dari 2015 mengonsumsi narkotika. Sekarang kami menyelidiki narkotika jenis apa yang dikonsumsi dan darimana didapatkannya. Termasuk apakah yang bersangkutan menjalani proses hukum terkait narkoba atau tidak," jelas Jamal.

Di sisi lain, dia menjelaskan pasca peristiwa pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, akitivitas sudah kembali seperti biasa. "Alhamdulillah sudah berjalan normal," ucap Jamal.

Pendalaman kasus itu, masih terus dilakukan. "Sekarang untuk saksi-saksi juga sudah ada tiga orang yang kami ambil keterangannya. Petugas keamanan dan pengurus masjid ," kata perwira Polisi satu bunga ini.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar, dr Arman Bausat mengungkapkan KB memiliki rekam medik terkait kejiwaan. "Dia (pernah) dirawat tanggal 18 bulan 2 (Februari) sampai tanggal 5 bulan 3 (Maret) tahun ini (2021)," ujarnya.

Arman menjelaskan, KB didiagnosa memiliki riwayat gangguan kejiwaan karena mengonsumsi zat berbahaya. "Masuk dengan (keluhan) gelisah ada riwayat gangguan tembakau Gorilla. Jadi pasien didiagnosis sebagai psikotik nonorganik" ungkapnya.





Dia melanjutkan, KB adalah pasien rawat jalan, status itu didapatkan setelah kondisinya dianggap membaik dengan catatan, harus mengonsumsi obat resmi sesuai anjuran dari dokter RSKD Dadi Makassar .

"Tanggal 13 bulan 3 (Maret) kontrol dari Poli Jiwa (RSKD Dadi) dan membawa pulang obat untuk 1 bulan, tapi setelah itu tidak ada lagi riwayat kontrol. Jadi memang ada gangguan (kejiwaan)," ucapnya.

Sebelumnya KB diamankan petugas gabungan Polrestabes Makassar , Polsek Bontoala dibantu Resmob Polda Sulsel di sekitar rumahnya Kecamatan Bontoala, Sabtu (25/9) siang. Tidak lama setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di Masjid Raya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)