Parepare Akan Terapkan Pembayaran PPB dengan Sistem Online
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare , bakal menerapkan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan sistem online, ini untuk memudahkan pembayaran pajak.Kabag Keuangan Parepare , Jamaluddin Achmad mengatakan, pembayaran PBB sistem online bakal diterapkan pada tahun 2022 mendatang.
Pembayaran PBB secara online, jelas Jamaluddin, akan bekerjasama dengan Bank Sulsel Cabang Parepare, yang saat ini tahapan kerjasama tengah berproses."Kita sudah bersurat, dan telah kita ajukan ke Bank Sulsel Makassar, karena haruse mendapat persetujuan dari Makassar," kata Jamaluddin.Dengan diterapkannya pembayaran PBB secara online, tambah Jamaluddin, tak hanya memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB meski berada di luar dari wilayah Parepare sekalipun, tapi juga diprediksi akan berimbas positif pada pendapatan daerah.Tati, warga Kecamatan Ujung mengapresisasi wacana pemkot Parepare menerapkan sistem online pembayaran PBB . Pasalnya, kata dia, terkadang kesulitan membayar PBB langsung ke kantor Dispenda, terlebih saat pandemi seperti sekarang ini, jam layanan dibatasi hanya sampai jam dua siang.
"Pastinya memudahkan kami yang kadang kurang waktu untuk membayar langsung ke kantor Dispenda," tandasnya.
Pembayaran PBB secara online, jelas Jamaluddin, akan bekerjasama dengan Bank Sulsel Cabang Parepare, yang saat ini tahapan kerjasama tengah berproses."Kita sudah bersurat, dan telah kita ajukan ke Bank Sulsel Makassar, karena haruse mendapat persetujuan dari Makassar," kata Jamaluddin.Dengan diterapkannya pembayaran PBB secara online, tambah Jamaluddin, tak hanya memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran PBB meski berada di luar dari wilayah Parepare sekalipun, tapi juga diprediksi akan berimbas positif pada pendapatan daerah.Tati, warga Kecamatan Ujung mengapresisasi wacana pemkot Parepare menerapkan sistem online pembayaran PBB . Pasalnya, kata dia, terkadang kesulitan membayar PBB langsung ke kantor Dispenda, terlebih saat pandemi seperti sekarang ini, jam layanan dibatasi hanya sampai jam dua siang.
"Pastinya memudahkan kami yang kadang kurang waktu untuk membayar langsung ke kantor Dispenda," tandasnya.
(agn)