Diduga Gelapkan Hasil Pungutan PBB Ratusan Juta Rupiah, ASN Kota Banjar Ditahan

Senin, 25 Oktober 2021 - 09:10 WIB
loading...
Diduga Gelapkan Hasil Pungutan PBB Ratusan Juta Rupiah, ASN Kota Banjar Ditahan
Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, menahan seorang ASN di lingkup Pemmkot Banjar, lantaran diduga telah menggelapkan hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto SINDOnews
A A A
BANJAR - Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemmkot) Banjar. ASN berinisial NS (49) itu ditahan lantaran diduga telah menggelapkan hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2015 hingga 2020.

NS seorang aktif di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Banjar ini, hanya bisa tertunduk malu saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Banjar ke dalam kendaraan tahanan untuk dibawa ke sel lapas kelas 2B Ciamis.

NS, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Kelurahan Mekarsari Banjar ini, diduga melakukan penyimpangan setoran Rp229 juta dana PBB dari lima ribu wajib pajak sejak 2015 hingga 2021.

Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi dana PBB tersebut berawal dari banyaknya pengaduan wajib pajak yang mengaku sudah membayar PBB, namun dianggap penunggak pajak.

“Setelah melakukan audit investigasi dengan Inspektorat Kota Banjar, tersangka NS yang merupakan penghimpun dana PBB dari wajib pajak di kelurahan tersebut, tidak menyetor sebagai kas daerah dari tahun 2015 hingga 2020, sehingga menyebabkan kerugian negara,” kata Hermawan, Senin (25/10/2021).

Atas perbuatannya, NS dianggap telah melakukan penggelapan hasil pungutan PBB yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka akan dijerat hukum sesuai UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sanksi kurungan penjara minimal empat tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)