Pj Gubernur Jakarta: Aset Rumah dan Tanah Kedua dan Seterusnya Kena Pajak

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:52 WIB
loading...
Pj Gubernur Jakarta:...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai berziarah ke TMP Kalibata Jakarta Selatan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-497 DKI Jakarta, Rabu (19/6/2024) pagi. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Penjabat ( Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa bangunan rumah dan aset tanah milik warga Jakarta yang kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak . Namun untuk aset tanah dan rumah pertama yang nilainya di bawah Rp2 miliar tetap gratis.

Hal tersebut disampaikan Heru Budi Hartono usai berziarah ke TMP Kalibata Jakarta Selatan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-497 DKI Jakarta, Rabu (19/6/2024) pagi. Awalnya awak media bertanya terkait Pergub yang baru saja ditandatangani soal Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagaimana ketentuan pembebasan.

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," katanya.



Awak media kembali bertanya terkait besaran NJOP di bawah dua miliar yang ditetapkan berapa oleh Pemprov DKI Jakarta."Kan Rp2 miliar ke bawah gratis," kata Heru Budi.

Terkait besaran pajaknya untuk aset kedua dan seterusnya, Heru Budi menyebutkan hal tersebut ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. "Ada hitungannya, ada asetnya, tanya sama Bapenda, saya nggak hapal," kata Heru Budi.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Rekomendasi
Toyota Siap Terjun Langsung...
Toyota Siap Terjun Langsung ke Produksi Taksi Terbang Listrik
Concealer Soulyu Beauty...
Concealer Soulyu Beauty Jadi Favorit Aldi Taher, Solusi Atasi Mata Panda
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Berita Terkini
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved