Pj Gubernur Jakarta: Aset Rumah dan Tanah Kedua dan Seterusnya Kena Pajak

Rabu, 19 Juni 2024 - 10:52 WIB
loading...
Pj Gubernur Jakarta:...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai berziarah ke TMP Kalibata Jakarta Selatan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-497 DKI Jakarta, Rabu (19/6/2024) pagi. FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Penjabat ( Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa bangunan rumah dan aset tanah milik warga Jakarta yang kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak . Namun untuk aset tanah dan rumah pertama yang nilainya di bawah Rp2 miliar tetap gratis.

Hal tersebut disampaikan Heru Budi Hartono usai berziarah ke TMP Kalibata Jakarta Selatan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-497 DKI Jakarta, Rabu (19/6/2024) pagi. Awalnya awak media bertanya terkait Pergub yang baru saja ditandatangani soal Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagaimana ketentuan pembebasan.

"Untuk masyarakat yang bawah itu kan tidak terkena apa-apa. Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan kalau dia punya rumah, tanah satu, gratis. Semuanya terkena setelah ada rumah kedua, ketiga, dan seterusnya," katanya.



Awak media kembali bertanya terkait besaran NJOP di bawah dua miliar yang ditetapkan berapa oleh Pemprov DKI Jakarta."Kan Rp2 miliar ke bawah gratis," kata Heru Budi.

Terkait besaran pajaknya untuk aset kedua dan seterusnya, Heru Budi menyebutkan hal tersebut ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. "Ada hitungannya, ada asetnya, tanya sama Bapenda, saya nggak hapal," kata Heru Budi.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Berita Terkini
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved