Legislator Minta PNS Pemalsu Titik Koordinat Absen Online Disanksi
Senin, 01 Juni 2020 - 18:46 WIB
loading...
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A
A
A
PANGANDARAN - Pemalsuan titik koordinat Absensi Kehadiran Berbasis Ponsel (AKBP) oleh sejumlah aparatur sipil negara (ASN) saat work from home (WFH) di Pangandaran disoroti Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil BKPSDM untuk mengklarifikasi pelaku pemalsuan absen online. "Kami akan klarifikasi jumlah pelaku pemalsuan absen online yang dilakukan ASN," kata Adang, Senin (1/6/2020).
Adang menambahkan, Komisi I DPRD Pangandan akan meminta BKPSDM memberikan sanksi kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. "Harusnya ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi hal ini menyangkut tentang tanggungjawab moral prilaku ASN," ujar dia. (BACA JUGA: Jelang New Normal, Wabup Sumedang Simulasi Operasional Mal dan Hotel di Jatinangor )
Adang menegaskan, sejak diberlakukan WFH, Kamentrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia menugaskan ASN harus berada di daerah tempat dia bertugas. "ASN di Pangandaran ada yang berasal dari luar daerah dan selama bertugas berkedudukan di Pangandaran," tutur Adang.
Namun banyak ASN saat WFH yang pulang ke kampung halamannya dan mereka mengakali titik kordinat saat absen online. "Kami minta ASN yang palsukan titik kordinat absen online tunjangan kinerjanya tidak dibayar walaupun pemberlakuan AKBP masih dalam tahap percobaan," ungkap dia. (BACA JUGA: Pasien COVID-19 Tersebar di 267 Desa/Kelurahan, Jabar Terapkan Penanganan Mikro )
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil BKPSDM untuk mengklarifikasi pelaku pemalsuan absen online. "Kami akan klarifikasi jumlah pelaku pemalsuan absen online yang dilakukan ASN," kata Adang, Senin (1/6/2020).
Adang menambahkan, Komisi I DPRD Pangandan akan meminta BKPSDM memberikan sanksi kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. "Harusnya ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi hal ini menyangkut tentang tanggungjawab moral prilaku ASN," ujar dia. (BACA JUGA: Jelang New Normal, Wabup Sumedang Simulasi Operasional Mal dan Hotel di Jatinangor )
Adang menegaskan, sejak diberlakukan WFH, Kamentrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia menugaskan ASN harus berada di daerah tempat dia bertugas. "ASN di Pangandaran ada yang berasal dari luar daerah dan selama bertugas berkedudukan di Pangandaran," tutur Adang.
Namun banyak ASN saat WFH yang pulang ke kampung halamannya dan mereka mengakali titik kordinat saat absen online. "Kami minta ASN yang palsukan titik kordinat absen online tunjangan kinerjanya tidak dibayar walaupun pemberlakuan AKBP masih dalam tahap percobaan," ungkap dia. (BACA JUGA: Pasien COVID-19 Tersebar di 267 Desa/Kelurahan, Jabar Terapkan Penanganan Mikro )
Lihat Juga :