Viral Video Asusila Diduga ASN, Pemprov Jabar Tunggu Proses di Polres Tapanuli Utara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Video asusila yang diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) berinial TS yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat viral di media sosial.
Menindaklanjuti kasus video mesum tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar telah mengirimkan surat resmi kepada DPMDesa untuk melakukan klarifikasi secara mendalam.
Kepala BKD Provinsi Jabar, Sumasna menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilakukan prosedur panggilan tertulis oleh atasan langsung.
Sebagai respons atas situasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD, tanggal 21 Juni 2024, yang terdiri dari berbagai unsur seperti atasan langsung, kepegawaian, pengawasan serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Langkah ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan ketentuan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Sumasna, Jumat (5/7/2024).
Pada 3 Juli 2024, lanjut Sumasna, Tim Pemeriksa melakukan panggilan resmi terhadap TS di kantor BKD Jabar sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
"Adapun hasil awal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap TS, yang bersangkutan tidak mengakui tuduhan tersebut," ungkapnya.
Untuk selanjutnya, Pemprov Jabar menunggu hasil proses di Polres Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk memastikan prosedur hukum dan keadilan terpenuhi sepenuhnya.
Menindaklanjuti kasus video mesum tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar telah mengirimkan surat resmi kepada DPMDesa untuk melakukan klarifikasi secara mendalam.
Kepala BKD Provinsi Jabar, Sumasna menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dilakukan prosedur panggilan tertulis oleh atasan langsung.
Sebagai respons atas situasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar membentuk Tim Pemeriksa melalui Surat Keputusan Nomor 3619/KPG.11.01/BKD, tanggal 21 Juni 2024, yang terdiri dari berbagai unsur seperti atasan langsung, kepegawaian, pengawasan serta Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Langkah ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai dengan ketentuan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Sumasna, Jumat (5/7/2024).
Pada 3 Juli 2024, lanjut Sumasna, Tim Pemeriksa melakukan panggilan resmi terhadap TS di kantor BKD Jabar sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Baca Juga
"Adapun hasil awal dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap TS, yang bersangkutan tidak mengakui tuduhan tersebut," ungkapnya.
Untuk selanjutnya, Pemprov Jabar menunggu hasil proses di Polres Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk memastikan prosedur hukum dan keadilan terpenuhi sepenuhnya.