Baru Jalani Asimilasi, Residivis di Manado Kembali Berulah
loading...
A
A
A
MANADO - Baru menjalani pembebasan bersyarat (Asimilasi) pada 29 Juli 2021, seorang pemuda berinisial RAL alias Ley (22) di Manado kembali berulah.
Pemuda yang merupakan residivis kasus pencurian ini kembali beraksi dan menggasak sejumlah barang-barang elektronik di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Warga Desa Tateli Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa itu pun diciduk Senin malam (20/9/2021) sekira pukul 19.00 Wita, oleh tim Satgassus Maleo Unit III Polda Sulut.
Kanit III Satgassus Maleo Polda Sulut Ipda Trivo Datukramat mengatakan penangkapan itu berawal saat tim menerima laporan bahwa sering terjadi tindak pinda kasus pencurian di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/290/III/OPS.1/2021, Tiga Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polsek Malalayang, Rekaman CCTV di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dan Foto Rekaman CCTV di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Tim kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan di tempat persembunyian di Desa Tateli Kecamatan Mandolang," kata Ipda Trivo Datukramat.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. Pelaku tersebut kemudian langsung digiring ke Mapolsek Malalayang untuk di proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku merupakan Residivis Curanik di RSU Pancaran Kasih pada 2020 dan baru menjalani Pembebasan Bersyarat (Asimilasi) pada 29 Juli 2021. "Sudah kami amankan bersama dengan barang bukti," ujar Kompol Taufiq Arifin.
Pemuda yang merupakan residivis kasus pencurian ini kembali beraksi dan menggasak sejumlah barang-barang elektronik di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Warga Desa Tateli Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa itu pun diciduk Senin malam (20/9/2021) sekira pukul 19.00 Wita, oleh tim Satgassus Maleo Unit III Polda Sulut.
Kanit III Satgassus Maleo Polda Sulut Ipda Trivo Datukramat mengatakan penangkapan itu berawal saat tim menerima laporan bahwa sering terjadi tindak pinda kasus pencurian di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/290/III/OPS.1/2021, Tiga Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polsek Malalayang, Rekaman CCTV di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dan Foto Rekaman CCTV di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Tim kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan di tempat persembunyian di Desa Tateli Kecamatan Mandolang," kata Ipda Trivo Datukramat.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. Pelaku tersebut kemudian langsung digiring ke Mapolsek Malalayang untuk di proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku merupakan Residivis Curanik di RSU Pancaran Kasih pada 2020 dan baru menjalani Pembebasan Bersyarat (Asimilasi) pada 29 Juli 2021. "Sudah kami amankan bersama dengan barang bukti," ujar Kompol Taufiq Arifin.