Baru Jalani Asimilasi, Residivis di Manado Kembali Berulah
loading...
A
A
A
MANADO - Baru menjalani pembebasan bersyarat (Asimilasi) pada 29 Juli 2021, seorang pemuda berinisial RAL alias Ley (22) di Manado kembali berulah.
Pemuda yang merupakan residivis kasus pencurian ini kembali beraksi dan menggasak sejumlah barang-barang elektronik di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Warga Desa Tateli Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa itu pun diciduk Senin malam (20/9/2021) sekira pukul 19.00 Wita, oleh tim Satgassus Maleo Unit III Polda Sulut.
Kanit III Satgassus Maleo Polda Sulut Ipda Trivo Datukramat mengatakan penangkapan itu berawal saat tim menerima laporan bahwa sering terjadi tindak pinda kasus pencurian di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/290/III/OPS.1/2021, Tiga Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polsek Malalayang, Rekaman CCTV di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dan Foto Rekaman CCTV di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Tim kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan di tempat persembunyian di Desa Tateli Kecamatan Mandolang," kata Ipda Trivo Datukramat.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. Pelaku tersebut kemudian langsung digiring ke Mapolsek Malalayang untuk di proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku merupakan Residivis Curanik di RSU Pancaran Kasih pada 2020 dan baru menjalani Pembebasan Bersyarat (Asimilasi) pada 29 Juli 2021. "Sudah kami amankan bersama dengan barang bukti," ujar Kompol Taufiq Arifin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu Buah Leptop Lenovo Warna Hitam, satu Buah Leptop Acer Swift 3x Warna Silver, satu buah Handphone Jenis Redmi Note 10 Warna hitam, satu buah Handphone Jenis Oppo A54 Warna hitam, satu buah Handphone Jenis Oppo A35 Warna grey, satu buah handphone Jenis Samsung A7 Warna hitam, satu buah Handphone Jenis Samsung A01 Warna Merah, satu buah Handphone Jenis Samsung J5 Warna Putih. “Semuanya dari TKP RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado,” katanya.
Sementara barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Merk CB 150 Warna Hitam, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 150 New Warna Hitam, satu buah Handphone Jenis Xiaomi Warna biru, satu buah Handphone Jenis Oppo A54 Warna hitam, satu buah Handphone Jenis Oppo AS5 Warna Putih, satu buah Handphone Jenis Redmi Warna biru, satu buah Handphone Jenis J7 Pro Warna abu-abu satu buah Handphone Jenis Samsung Warna hitam, satu buah Handphone Jenis Samsung A12 Warna Putih, satu buah Handphone Jenis Iphone XR J5 Warna hitam, semuanya TKP RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado sedang dalam Pencarian.
"Uang Tunai Sebesar Rp800 ribu TKP RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, sudah dipakai oleh Pelaku, Kini pelaku tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Polsek Malayang," pungkasnya.
Pemuda yang merupakan residivis kasus pencurian ini kembali beraksi dan menggasak sejumlah barang-barang elektronik di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Warga Desa Tateli Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa itu pun diciduk Senin malam (20/9/2021) sekira pukul 19.00 Wita, oleh tim Satgassus Maleo Unit III Polda Sulut.
Kanit III Satgassus Maleo Polda Sulut Ipda Trivo Datukramat mengatakan penangkapan itu berawal saat tim menerima laporan bahwa sering terjadi tindak pinda kasus pencurian di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/290/III/OPS.1/2021, Tiga Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Polsek Malalayang, Rekaman CCTV di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dan Foto Rekaman CCTV di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) di tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Tim kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan di tempat persembunyian di Desa Tateli Kecamatan Mandolang," kata Ipda Trivo Datukramat.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. Pelaku tersebut kemudian langsung digiring ke Mapolsek Malalayang untuk di proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku merupakan Residivis Curanik di RSU Pancaran Kasih pada 2020 dan baru menjalani Pembebasan Bersyarat (Asimilasi) pada 29 Juli 2021. "Sudah kami amankan bersama dengan barang bukti," ujar Kompol Taufiq Arifin.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu Buah Leptop Lenovo Warna Hitam, satu Buah Leptop Acer Swift 3x Warna Silver, satu buah Handphone Jenis Redmi Note 10 Warna hitam, satu buah Handphone Jenis Oppo A54 Warna hitam, satu buah Handphone Jenis Oppo A35 Warna grey, satu buah handphone Jenis Samsung A7 Warna hitam, satu buah Handphone Jenis Samsung A01 Warna Merah, satu buah Handphone Jenis Samsung J5 Warna Putih. “Semuanya dari TKP RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado,” katanya.
Sementara barang bukti berupa satu Unit Sepeda Motor Merk CB 150 Warna Hitam, satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 150 New Warna Hitam, satu buah Handphone Jenis Xiaomi Warna biru, satu buah Handphone Jenis Oppo A54 Warna hitam, satu buah Handphone Jenis Oppo AS5 Warna Putih, satu buah Handphone Jenis Redmi Warna biru, satu buah Handphone Jenis J7 Pro Warna abu-abu satu buah Handphone Jenis Samsung Warna hitam, satu buah Handphone Jenis Samsung A12 Warna Putih, satu buah Handphone Jenis Iphone XR J5 Warna hitam, semuanya TKP RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado sedang dalam Pencarian.
"Uang Tunai Sebesar Rp800 ribu TKP RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, sudah dipakai oleh Pelaku, Kini pelaku tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Polsek Malayang," pungkasnya.
(nic)