Polisi Pembunuh George Floyd Didakwa Pasal Pembunuhan Berlapis

Minggu, 31 Mei 2020 - 23:40 WIB
loading...
Polisi Pembunuh George Floyd Didakwa Pasal Pembunuhan Berlapis
Derek Chauvin, polisi yang mencekik dengan George Floyd dengan lututnya hingga meninggal didakwa pasal pembunuhan berlapis. Foto/New York Post
A A A
WASHINGTON - Derek Chauvin, anggota kepolisian yang menekan leher George Floyd , didakwa pasal pembunuhan berlapis. Chauvin menyebabkan pria kulit hitam berusia 46 tahun itu meninggal karena kehabisan nafas, yang menjadi pemicu demonstrasi berujung kerusuhan di sejumlah negara bagian Amerika Serikat (AS) .

Dua pasal pembunuhan yang menjeret Chauvin yakni satu tuduhan pembunuhan tingkat tiga yakni tindakan yang tidak sengaja menyebabkan kematian. Sedangkan tuduhan lainnya berupa tindakan sembrono yang menyebabkan kematian. Chauvin sendiri dikabarkan juga sudah dipecat dari kepolisian.



"Kasus ini sekarang siap dan kami telah menuntutnya," kata jaksa wilayah Mike Freeman dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Channel News Asia pada Minggu (31/5/2020).

Tapi, sayangnya tuntutan terhadap Chauvin tidak mampu menenangkan para demonstran. Demonstrasi di sejumlah negara bagian AS, termasuk di dalamnya New York, masih terus terjadi hingga saat ini.



Pentagon sebelumnya telah mengumumkan peningkatan status siaga beberapa unit militer AS, untuk berpotensi mendukung Minnesota yang terus berjuang menghadapi demonstrasi ricuh.

Dalam sebuah pernyataan, Pentagon mencatat bahwa beberapa unit unit militer AS sekarang dalam status penarikan empat jam, meskipun Gubernur Minnesota tampaknya belum mengirim permintaan untuk dukungan pasukan AS.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)