Langgar Overstay, 2 Warga Negara Amerika Serikat Dideportasi
loading...
A
A
A
MATARAM - Kantor Wilayah Kemenkumham NTB bersama Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Mataram bersikap tegas mendeportasi pasangan Warga Negara Amerika Serikat berinisial JDD (29) dan RYD (30) lantaran melebihi izin tinggal (overstay).
“Pasangan WN Amerika Serikat itu tidak kunjung memperpanjang izin tinggalnya selama lebih dari 120 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Menurut dia, kedua WN Amerika Serikat itu berhasil diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam). Saat itu, keduanya hendak berangkat menuju Kuala Lumpur pada Rabu 8 November 2023.
”Keduanya diamankan oleh Petugas Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) selanjutnya petugas Seksi Inteldakim untuk pemeriksaan di Kantor Imigrasi,” ucapnya.
Dengan begitu, sudah empat orang Warga Negara Amerika Serikat yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram periode Oktober hingga November. Pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa keduanya sengaja berada di Indonesia melibihi izin tinggal. Keduanya mengaku kehabisan uang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Selama ini, keduanya tinggal di kawasan Bali.
”Tapi mereka menuju Lombok dengan harapan bisa lolos dari pengawasan Imigrasi. Keduanya tinggal di salah satu hotel di Lombok Tengah,” paparnya.
JDD dan RYD ini masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 6 Juni 2023. Mereka menggunakan visa kunjungan untuk berwisata. Pungki menegaskan keduanya tidak beraktivitas apapun termasuk melakukan bisnis.
Kini kedua turis AS itu masih berada di Kantor Imigrasi Mataram menunggu informasi pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. Dia mengatakan, deportasi Warga Negara Asing tidak menggunakan biaya negara.
“Pasangan WN Amerika Serikat itu tidak kunjung memperpanjang izin tinggalnya selama lebih dari 120 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Menurut dia, kedua WN Amerika Serikat itu berhasil diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam). Saat itu, keduanya hendak berangkat menuju Kuala Lumpur pada Rabu 8 November 2023.
”Keduanya diamankan oleh Petugas Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) selanjutnya petugas Seksi Inteldakim untuk pemeriksaan di Kantor Imigrasi,” ucapnya.
Dengan begitu, sudah empat orang Warga Negara Amerika Serikat yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram periode Oktober hingga November. Pihaknya berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa keduanya sengaja berada di Indonesia melibihi izin tinggal. Keduanya mengaku kehabisan uang sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Selama ini, keduanya tinggal di kawasan Bali.
”Tapi mereka menuju Lombok dengan harapan bisa lolos dari pengawasan Imigrasi. Keduanya tinggal di salah satu hotel di Lombok Tengah,” paparnya.
JDD dan RYD ini masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 6 Juni 2023. Mereka menggunakan visa kunjungan untuk berwisata. Pungki menegaskan keduanya tidak beraktivitas apapun termasuk melakukan bisnis.
Kini kedua turis AS itu masih berada di Kantor Imigrasi Mataram menunggu informasi pihak Konsulat Jenderal Amerika Serikat. Dia mengatakan, deportasi Warga Negara Asing tidak menggunakan biaya negara.
(ams)