Dikenal Temperamen, Bule Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 25 September 2023 - 19:47 WIB
loading...
Dikenal Temperamen, Bule Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Dijerat Pasal Berlapis
Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat, Artur Leigh Wlohr yang tega membunuh mertuanya sendiri, Agus Sopyan (58) dikenal memiliki tempramen tinggi. Foto/iNews TV/Acep Muslim
A A A
BANJAR - Pembunuhan sadis yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat, Artur Leigh Wlohr menggemparkan warga Desa Raharja, Kota Banjar, Jawa Barat. Bule Amerika itu, tega menghabisi mertuanya sendiri, Agus Sopyan (58), pada Minggu (24/9/2023).



Agus Sopyan dibunuh menantunya saat sedang bercocok tanam di kebun belakang rumahnya. Bule Amerika tersebut, tiba-tiba saja datang dan berulang kali menikam mertuanya hingga tersungkur bersimbah darah.



Warga Desa Raharja, Darmanto menyebut, selama ini pelaku pembunuhan tersebut dikenal memiliki temperamen tinggi. "Beberapa hari sebelum ditikam menantunya, korban sempat bercerita kepada saya kalau menantunya kerap mengamuk," ungkapnya.



Darmanto yang merupakan teman akrab korban, menyebut korban sering bercerita kepadanya, kalau menantunya sedang marah sering merusak perabotan rumah meskipun hanya dipicu persoalan sepele. "Saya juga sempat mengingatkan korban, agar berhati-hati dengan pelaku," imbuhnya.

Terkait pembunuhan yang terjadi pada Minggu (24/9/2023), diduga pelaku kesal karena merasa keluarganya tidak mendapatkan dukungan dari korban. "Dari pemeriksaan sementara, pelaku kesal dengan mertuanya karena tidak membela hubungan keluarga pelaku dengan istrinya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri.



Ali menambahkan, pelaku telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan imigrasi, karena pelaku pembunuhan tersebut merupakan WNA Amerika Serikat. "Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi, dan keluarga korban," ungkapnya.

Akibat tindakannya membunuh mertuanya sendiri secara brutal, bule Amerika tersebut dijerat pasla berlapis, yakni Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)