Polres Jombang Pamer Hasil Tangkapan, 12 Hari Ringkus 26 Tersangka Narkoba

Rabu, 15 September 2021 - 20:45 WIB
loading...
Polres Jombang Pamer Hasil Tangkapan, 12 Hari Ringkus 26 Tersangka Narkoba
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho (tiga dari kiri) menunjukan barang bukti narkoba yang diamankan dari para tersangka.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
JOMBANG - Polres Jombang pamerkan hasil tangkapan. Sebanyak 26 tersangka peredaran narkoba diringkus dalam kurun waktu 12 hari. Dari jumlah tersebut 22 orang di antaranya pengedar dan 4 orang lainnya pemakai.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, para tersangka ini diringkus petugas selama operasi Tumpas Semeru 2021 pada 1-12 September 2021. Dari tangan mereka petugas mengamankan berbagai jenis narkoba serta obat-obatan terlarang yang siap diedarkan di Kota Santri.

"Selama operasi Tumpas Semeru 2021, dapat diungkap sebanyak 24 kasus dengan jumlah tersangka 26 orang. Dari jumlah tersebut 22 orang merupakan pengedar dan 4 orang merupakan pemakai," kata Agung saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Ditinggal Kerja, Rumah dan 3 Motor di Gresik Hangus Terbakar

Dari 26 orang tersangka tersebut, sebanyak 5 orang lainnya merupakan target operasi polisi. Kelimanya sudah menjadi incaran petugas sejak lama. Dengan demikian seluruh target operasi Tumpas Semeru tahun 2021 yang sebelumnya hanya 19 kasus dari 21 tersangka kini tuntas 100%.

"Dari target yang ditentukan terdapat penambahan kasus dan tersangka dalam operasi kali ini, untuk yang bukan target operasi terdapat 14 kasus narkotika dengan 16 tersangka. Selain itu juga terdapat kasus obat-obatan berbahaya sejumlah 5 kasus dengan 5 tersangka," imbuhnya.

Ta hanya meringkus puluhan tersangka, namun polisi juga mengamankan berbagai barang bukti narkoba. Diantaranya sabu-sabu seberat 17,7 gram, ganja 29,01 gram, 1.679 butir pil double L, pipet kaca dan korek api 13 buah, serta alat hisap sabu-sabu sebanyak 13 buah.

Baca juga: Owa Siamang Langka Bupati Badung Disita, BKSDA Pastikan Perolehannya Ilegal

"Kemudian sarana yang digunakan para pengedar untuk bertransaksi berupa handphone 19 unit, timbangan 3 unit, kendaraan roda dua 1 unit, serta uang senilai Rp610 ribu. Semua pelaku sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tukas Agung.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5480 seconds (0.1#10.140)