Terbukti 3 Tahun Korupsi Dana Desa, Kades Muara Payang Akhirnya Ditahan
Selasa, 14 September 2021 - 23:25 WIB
loading...
Kades YA saat digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Klas IIB Muaradua, untuk penahanan 20 hari ke depan. Foto: SINDOTV/Era Neizma Wedya
A
A
A
MUARADUA - Kepala Desa Muara Payang , Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) , YA, akhirnya resmi ditahan Kejari Okus. Kades terbukti melakukan korupsi Dana Desa selama tiga tahun.
Kejari OKUS sudah menetapkan YA sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaa Keuangan Dana Desa (DA) Muara Payang tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Untuk YA, telah kita tetapkan status tersangka.Dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muaradua, kemarin (13/9/2021). Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri OKUS, Kusri SH.
Baca juga: Pakai Dana Desa untuk Bayar Utang Pilkades, 2 Kades Ini Ditangkap
Dijelaskan Kajari, YA ditahan karena telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara. Yang mana totalnya mencapai RP 699.307.536,74. Berdasarkan laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan penyidikan Kejaksaan.
“YA sendiri memang sudah cukup lama dilakukan proses penyelidikan, hampir kurang lebih satu tahun,” katanya.
Kejari OKUS sudah menetapkan YA sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaa Keuangan Dana Desa (DA) Muara Payang tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Untuk YA, telah kita tetapkan status tersangka.Dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muaradua, kemarin (13/9/2021). Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri OKUS, Kusri SH.
Baca juga: Pakai Dana Desa untuk Bayar Utang Pilkades, 2 Kades Ini Ditangkap
Dijelaskan Kajari, YA ditahan karena telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara. Yang mana totalnya mencapai RP 699.307.536,74. Berdasarkan laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan penyidikan Kejaksaan.
“YA sendiri memang sudah cukup lama dilakukan proses penyelidikan, hampir kurang lebih satu tahun,” katanya.
Lihat Juga :