700 Karung Pupuk Palsu Diamankan, 3 Tersangka Pelaku Pemalsuan Diringkus
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Polres Musi Rawa mengamankan 700 karung pupuk bermerek NPK Mutiara palsu , Selasa (14/9/2021). Polisi juga meringkus tiga orang tersangka pelaku pemalsuan pupuk .
Ketiga tersangka yang diamankan merupakan warga Jawa Timur, yakni Sumari (46) Nurul Hadi (46) warga Kabupaten Bojonegoro, dan Nuryasin, (31) warga Lamongan.
“Ada tiga tersangka yang kita diamankan, semua warga asal Jawa Timur," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, didampingi Kabag Ops Kompol Feby Febriana, dan Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, saat rilis di Gudang Penyimpanan Pupuk Palsu, Desa Pedang, Muara Beliti, Musi Rawas, Sumsel, Selasa (14/9/2021).
Terungkapnya kasus ini saat seorang warga STL ULU Terawas, yang membeli pupuk dengan harga murah. Dia curiga dengan pupuk yang dijual tersangka, bahkan terdapat perbedaan dengan pupuk asli.
“Dari laporan warga tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap Kamis (2/9/2021) di Desa Sukamana, Kecamatan STL ULU Terawas, Kabupaten Musi Rawas," katanya.
Awalnya diamankan satu unit kendaraan jenis pick-up merk GranMax Nomor Polisi S 9219-D, yang bermuatan pupuk NPK Mutiara diduga palsu, sebanyak 28 karung. Yang diedarkan tersangka Nurul Hadi dan Nuryasin di STL ULU Terawas.
Dari situ, dua pelaku tadi mengaku bahwa pupuk itu palsu. Kemudian keduanya menunjukkan gudang penyimpanan pupuk, yang siap diedarkan itu.
Dan ternyata ada dua lokasi penyimpanan. Gudang pertama di sebuah ruko di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Kota Lubuklinggau. Di sini ditemukan 325 karung pupuk palsu. Gudang kedua yakni di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, juga ditemukan 347 karung pupuk palsu.
Ketiga tersangka yang diamankan merupakan warga Jawa Timur, yakni Sumari (46) Nurul Hadi (46) warga Kabupaten Bojonegoro, dan Nuryasin, (31) warga Lamongan.
“Ada tiga tersangka yang kita diamankan, semua warga asal Jawa Timur," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, didampingi Kabag Ops Kompol Feby Febriana, dan Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, saat rilis di Gudang Penyimpanan Pupuk Palsu, Desa Pedang, Muara Beliti, Musi Rawas, Sumsel, Selasa (14/9/2021).
Terungkapnya kasus ini saat seorang warga STL ULU Terawas, yang membeli pupuk dengan harga murah. Dia curiga dengan pupuk yang dijual tersangka, bahkan terdapat perbedaan dengan pupuk asli.
“Dari laporan warga tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap Kamis (2/9/2021) di Desa Sukamana, Kecamatan STL ULU Terawas, Kabupaten Musi Rawas," katanya.
Awalnya diamankan satu unit kendaraan jenis pick-up merk GranMax Nomor Polisi S 9219-D, yang bermuatan pupuk NPK Mutiara diduga palsu, sebanyak 28 karung. Yang diedarkan tersangka Nurul Hadi dan Nuryasin di STL ULU Terawas.
Dari situ, dua pelaku tadi mengaku bahwa pupuk itu palsu. Kemudian keduanya menunjukkan gudang penyimpanan pupuk, yang siap diedarkan itu.
Dan ternyata ada dua lokasi penyimpanan. Gudang pertama di sebuah ruko di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Kota Lubuklinggau. Di sini ditemukan 325 karung pupuk palsu. Gudang kedua yakni di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, juga ditemukan 347 karung pupuk palsu.