Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Dituduh Menganiaya Anak Polisi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:07 WIB
loading...
Kronologi Kasus Guru...
Kasus penahanan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sultra gara-gara dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi viral dan jadi perbincangan. Foto/tangkapan layar
A A A
KONAWE SELATAN - Kasus penahanan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara gara-gara dituduh menganiaya siswanya yang merupakan anak polisi kini viral dan menjadi perbincangan masyarakat.

Kronologi Kasus Guru Honorer Supriyani Ditahan karena Dituduh Menganiaya Anak Polisi

Foto/iNews TV/Mukhtaruddin

Supriyani, yang bertugas sebagai guru honorer SD dituduh menganiaya seorang murid yang merupakan anak dari anggota polisi setempat. Dia kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hukum.



Hingga akhirnya ditahan di Lapas Perempuan Kendari selama sepekan. Setelah muncul desakan dan permintaan keluarga, penahannya ditangguhkan. Namun proses hukum tetap berjalan.

Berikut Kronologi Lengkap Kasus Penahanan Supriyani

1. Berawal Menegur Siswa

Peristiwa yang membawa Supriyani ke balik jeruji besi terjadi pada awal Oktober 2024. Saat itu, Supriyani, yang mengajar kelas 4 di SD Negeri di Kecamatan Andoolo menegur salah satu muridnya berinisial A.



Menurut informasi dari pihak sekolah, kejadian bermula ketika Supriyani sedang mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia. Murid berinisial A ditegur oleh Supriyani karena diduga berperilaku kurang disiplin selama proses pembelajaran berlangsung.



Karena belum kondusif, Supriyani kemudian menegur lebih keras. Laporan korban, Supriyani disebut memukul dengan batang sapu ijuk ke pahanya. Akibat dari tindakan tersebut, A segera melapor kepada orang tuanya, yang kebetulan adalah seorang anggota kepolisian di Polres Konawe Selatan.

2. Dilaporkan ke Polisi


Supriyani dilaporkan polisi oleh orang tua A karena dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut. Laporan itu akhirnya menyeret Suryani hingga ke meja hijau dan kemudian ditahan.

3. Ditahan di Lapas Perempuan

Supriyani, yang bekerja sebagai guru honorer di SDN 4 Baito ditahan sejak 16 Oktober 2024 setelah dilaporkan oleh orang tua salah satu muridnya, yang merupakan anggota Polri.

4. Simpati Guru dan PGRI


Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak, termasuk sekolah tempat Supriyani mengajar, yang merasa penahanan tersebut janggal.

Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada 24 April lalu, saat D masih duduk di kelas 1 SD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2429 seconds (0.1#10.140)