Terbukti 3 Tahun Korupsi Dana Desa, Kades Muara Payang Akhirnya Ditahan

Selasa, 14 September 2021 - 23:25 WIB
loading...
Terbukti 3 Tahun Korupsi...
Kades YA saat digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Klas IIB Muaradua, untuk penahanan 20 hari ke depan. Foto: SINDOTV/Era Neizma Wedya
A A A
MUARADUA - Kepala Desa Muara Payang , Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) , YA, akhirnya resmi ditahan Kejari Okus. Kades terbukti melakukan korupsi Dana Desa selama tiga tahun.

Kejari OKUS sudah menetapkan YA sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaa Keuangan Dana Desa (DA) Muara Payang tahun 2017, 2018 dan 2019.

“Untuk YA, telah kita tetapkan status tersangka.Dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muaradua, kemarin (13/9/2021). Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri OKUS, Kusri SH.

Baca juga: Pakai Dana Desa untuk Bayar Utang Pilkades, 2 Kades Ini Ditangkap

Dijelaskan Kajari, YA ditahan karena telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara. Yang mana totalnya mencapai RP 699.307.536,74. Berdasarkan laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan penyidikan Kejaksaan.

“YA sendiri memang sudah cukup lama dilakukan proses penyelidikan, hampir kurang lebih satu tahun,” katanya.

Namun prosesnya saat itu memang sedikit terkendala, karena waktu diproses audit banyak sekali penyimpangan. Mulai dari beberapa pengerjaan proyek pembangunan di Desa tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca juga: 700 Karung Pupuk Palsu Diamankan, 3 Tersangka Pelaku Pemalsuan Diringkus

“Ada beberapa proyek, seperti pembangunan bronjong penahan, pengadaan baju seragam dinas perangkat desa, dan masih banyak sekali,” ungkapnya.

Ditambahkan Kejari, dalam pengelolaan dana desa sepanjang hampir tiga tahun tersebut, YA banyak melakukan tidakan tidak sesuai ketetentuan yang berlaku. Seperti tidak melakukan pengelolaan dana desa tanpa melibatkan PTPKD/PPKD.

“Menggunkan dana desa tidak sesuai peruntukan, serta tidak sesuai sebagaimana telah dituangkan didalam APBDes maupun RAB Kegiatan,” tukasnya.

Baca juga: Duel Maut, Kakak Tewas di Tangan Adik Ipar hanya Gara-gara Baju dan Sepatu

Selain itu, YA juga dinyatakan terbukti merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya. Dan sejauh ini dari hasil penyidikan sementara YA ini pemain tunggal. “Jadi untuk tersangka sejauh ini kita tetapkan satu orang. Tetapi tunggu hasil penyidikan kedepan,” tegasnya.

Sementara Itu, kasi Intel Kejaksaan OKUS Gusti Agus Ngurah Mahardika menambahkan, tersangka YA sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan dalam waktu beberapa kebelakang.

“Prosesnya memang sempat sedikit terkendala waktu, dalam hal pemeriksaan kesehatan dan Rapid Tes antigen terhadap tersangka oleh petugas puskesmas Muaradua,” ujarnya.

Kemudian setelah tersangka sudah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, barulah petugas Kejaksaan bisa mengantarkan tersangka untuk dilakukan penahanan di Lapas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Tiara Andini dan Alshad...
Tiara Andini dan Alshad Ahmad Sama-sama di Los Angeles, Warganet Ramai Berspekulasi
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
Swasembada Beras 3 Tahun...
Swasembada Beras 3 Tahun Berturut-turut, Indonesia Raih Penghargaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved