Terbukti 3 Tahun Korupsi Dana Desa, Kades Muara Payang Akhirnya Ditahan
loading...
A
A
A
MUARADUA - Kepala Desa Muara Payang , Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) , YA, akhirnya resmi ditahan Kejari Okus. Kades terbukti melakukan korupsi Dana Desa selama tiga tahun.
Kejari OKUS sudah menetapkan YA sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaa Keuangan Dana Desa (DA) Muara Payang tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Untuk YA, telah kita tetapkan status tersangka.Dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muaradua, kemarin (13/9/2021). Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri OKUS, Kusri SH.
Dijelaskan Kajari, YA ditahan karena telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara. Yang mana totalnya mencapai RP 699.307.536,74. Berdasarkan laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan penyidikan Kejaksaan.
“YA sendiri memang sudah cukup lama dilakukan proses penyelidikan, hampir kurang lebih satu tahun,” katanya.
Namun prosesnya saat itu memang sedikit terkendala, karena waktu diproses audit banyak sekali penyimpangan. Mulai dari beberapa pengerjaan proyek pembangunan di Desa tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Ada beberapa proyek, seperti pembangunan bronjong penahan, pengadaan baju seragam dinas perangkat desa, dan masih banyak sekali,” ungkapnya.
Ditambahkan Kejari, dalam pengelolaan dana desa sepanjang hampir tiga tahun tersebut, YA banyak melakukan tidakan tidak sesuai ketetentuan yang berlaku. Seperti tidak melakukan pengelolaan dana desa tanpa melibatkan PTPKD/PPKD.
“Menggunkan dana desa tidak sesuai peruntukan, serta tidak sesuai sebagaimana telah dituangkan didalam APBDes maupun RAB Kegiatan,” tukasnya.
Selain itu, YA juga dinyatakan terbukti merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya. Dan sejauh ini dari hasil penyidikan sementara YA ini pemain tunggal. “Jadi untuk tersangka sejauh ini kita tetapkan satu orang. Tetapi tunggu hasil penyidikan kedepan,” tegasnya.
Sementara Itu, kasi Intel Kejaksaan OKUS Gusti Agus Ngurah Mahardika menambahkan, tersangka YA sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan dalam waktu beberapa kebelakang.
“Prosesnya memang sempat sedikit terkendala waktu, dalam hal pemeriksaan kesehatan dan Rapid Tes antigen terhadap tersangka oleh petugas puskesmas Muaradua,” ujarnya.
Kemudian setelah tersangka sudah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, barulah petugas Kejaksaan bisa mengantarkan tersangka untuk dilakukan penahanan di Lapas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan.
Kejari OKUS sudah menetapkan YA sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaa Keuangan Dana Desa (DA) Muara Payang tahun 2017, 2018 dan 2019.
“Untuk YA, telah kita tetapkan status tersangka.Dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muaradua, kemarin (13/9/2021). Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri OKUS, Kusri SH.
Dijelaskan Kajari, YA ditahan karena telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara. Yang mana totalnya mencapai RP 699.307.536,74. Berdasarkan laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan penyidikan Kejaksaan.
“YA sendiri memang sudah cukup lama dilakukan proses penyelidikan, hampir kurang lebih satu tahun,” katanya.
Namun prosesnya saat itu memang sedikit terkendala, karena waktu diproses audit banyak sekali penyimpangan. Mulai dari beberapa pengerjaan proyek pembangunan di Desa tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Ada beberapa proyek, seperti pembangunan bronjong penahan, pengadaan baju seragam dinas perangkat desa, dan masih banyak sekali,” ungkapnya.
Ditambahkan Kejari, dalam pengelolaan dana desa sepanjang hampir tiga tahun tersebut, YA banyak melakukan tidakan tidak sesuai ketetentuan yang berlaku. Seperti tidak melakukan pengelolaan dana desa tanpa melibatkan PTPKD/PPKD.
“Menggunkan dana desa tidak sesuai peruntukan, serta tidak sesuai sebagaimana telah dituangkan didalam APBDes maupun RAB Kegiatan,” tukasnya.
Selain itu, YA juga dinyatakan terbukti merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya. Dan sejauh ini dari hasil penyidikan sementara YA ini pemain tunggal. “Jadi untuk tersangka sejauh ini kita tetapkan satu orang. Tetapi tunggu hasil penyidikan kedepan,” tegasnya.
Sementara Itu, kasi Intel Kejaksaan OKUS Gusti Agus Ngurah Mahardika menambahkan, tersangka YA sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan dalam waktu beberapa kebelakang.
“Prosesnya memang sempat sedikit terkendala waktu, dalam hal pemeriksaan kesehatan dan Rapid Tes antigen terhadap tersangka oleh petugas puskesmas Muaradua,” ujarnya.
Kemudian setelah tersangka sudah dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, barulah petugas Kejaksaan bisa mengantarkan tersangka untuk dilakukan penahanan di Lapas IIB Muaradua selama 20 hari ke depan.
(nic)