700 Karung Pupuk Palsu Diamankan, 3 Tersangka Pelaku Pemalsuan Diringkus
Selasa, 14 September 2021 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
Pengakuan dari para tersangka, sebanyak 260 karung isi 50 kg sudah diedarkan. Dan hasil penjualan ini mereka mengaku sudah mendapatkan keuntungan lebih sekitar Rp50 juta.
Selain barang bukti pupuk, polisi juga mengamankan dua kendaraan, yang digunakan sebagai alat mengedarkan pupuk. Yakni Pick-up Daihatsu GranMax nopol S 9219 D, dan Suzuki Carry Nopol S 9575 AA. Kemudian uang tunai Rp950 ribu.
Ditambahkan Kapolres, dari hasil cek laboratorium antara pupuk diduga palsu dan pupuk asli dengan merk yang sama, berbeda jauh. “Yang asli itu butirannya selaras kecil, biru agak pekat. Kalau dipecahkan itu isi dalam tetap warna biru. Jika dicampur air akan habis larut dengan air. Airnya berwarna biru,” ujarnya.
Sedangkan pupuk palsu ini, sudah dicoba di Dinas Pertanian. Butiran pupuknya tidak rata. Ada yang kecil ada yang agak besar. Kemudian jika dipecahkan di dalamnya mirip tanah. Kalau direndam air tidak larut, terdapat endapan tanah.
"Perbuatan ini tentu sangat merugikan petani di Musi Rawas. Karena belum tentu ada manfaatnya ketika pupuk tersebut diterapkan pada tanaman padi dan sebagainya," ungkapnya.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis. Ada tiga undang-undang yakni tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan, tentang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen," katanya.
Selain barang bukti pupuk, polisi juga mengamankan dua kendaraan, yang digunakan sebagai alat mengedarkan pupuk. Yakni Pick-up Daihatsu GranMax nopol S 9219 D, dan Suzuki Carry Nopol S 9575 AA. Kemudian uang tunai Rp950 ribu.
Ditambahkan Kapolres, dari hasil cek laboratorium antara pupuk diduga palsu dan pupuk asli dengan merk yang sama, berbeda jauh. “Yang asli itu butirannya selaras kecil, biru agak pekat. Kalau dipecahkan itu isi dalam tetap warna biru. Jika dicampur air akan habis larut dengan air. Airnya berwarna biru,” ujarnya.
Sedangkan pupuk palsu ini, sudah dicoba di Dinas Pertanian. Butiran pupuknya tidak rata. Ada yang kecil ada yang agak besar. Kemudian jika dipecahkan di dalamnya mirip tanah. Kalau direndam air tidak larut, terdapat endapan tanah.
"Perbuatan ini tentu sangat merugikan petani di Musi Rawas. Karena belum tentu ada manfaatnya ketika pupuk tersebut diterapkan pada tanaman padi dan sebagainya," ungkapnya.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis. Ada tiga undang-undang yakni tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan, tentang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen," katanya.
(nic)
Lihat Juga :