700 Karung Pupuk Palsu Diamankan, 3 Tersangka Pelaku Pemalsuan Diringkus

Selasa, 14 September 2021 - 21:26 WIB
loading...
700 Karung Pupuk Palsu Diamankan, 3 Tersangka Pelaku Pemalsuan Diringkus
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, saat meninjau lansung gudang penyimpana pupuk yang diduga palsu. Foto: Istimewa
A A A
MUSI RAWAS - Polres Musi Rawa mengamankan 700 karung pupuk bermerek NPK Mutiara palsu , Selasa (14/9/2021). Polisi juga meringkus tiga orang tersangka pelaku pemalsuan pupuk .

Ketiga tersangka yang diamankan merupakan warga Jawa Timur, yakni Sumari (46) Nurul Hadi (46) warga Kabupaten Bojonegoro, dan Nuryasin, (31) warga Lamongan.

“Ada tiga tersangka yang kita diamankan, semua warga asal Jawa Timur," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, didampingi Kabag Ops Kompol Feby Febriana, dan Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, saat rilis di Gudang Penyimpanan Pupuk Palsu, Desa Pedang, Muara Beliti, Musi Rawas, Sumsel, Selasa (14/9/2021).



Terungkapnya kasus ini saat seorang warga STL ULU Terawas, yang membeli pupuk dengan harga murah. Dia curiga dengan pupuk yang dijual tersangka, bahkan terdapat perbedaan dengan pupuk asli.

“Dari laporan warga tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap Kamis (2/9/2021) di Desa Sukamana, Kecamatan STL ULU Terawas, Kabupaten Musi Rawas," katanya.

Awalnya diamankan satu unit kendaraan jenis pick-up merk GranMax Nomor Polisi S 9219-D, yang bermuatan pupuk NPK Mutiara diduga palsu, sebanyak 28 karung. Yang diedarkan tersangka Nurul Hadi dan Nuryasin di STL ULU Terawas.

Dari situ, dua pelaku tadi mengaku bahwa pupuk itu palsu. Kemudian keduanya menunjukkan gudang penyimpanan pupuk, yang siap diedarkan itu.

Dan ternyata ada dua lokasi penyimpanan. Gudang pertama di sebuah ruko di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan, Kota Lubuklinggau. Di sini ditemukan 325 karung pupuk palsu. Gudang kedua yakni di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, juga ditemukan 347 karung pupuk palsu.



Dari hasil pendalaman, kata Kapolres, modus mereka adalah tersangka Sumari membeli pupuk di Jawa Timur, dengan harga Rp 60.000 per karung. Pupuk tersebut Sumari dapatkan dari home industri.

“Diduga home industri di Jawa Timur itu juga memalsukan merk dagang. Karungnya dibuat mirip dengan yang asli,” ungkapnya.

Kemudian tersangka Sumari mengirim pupuk hingga sampai ke Lubuklinggau, dengan ongkos Rp40 ribu per karung. Lalu menjualnya ke tersangka Nurul Hadi dan Nuryasin dengan harga Rp 200 ribu per karung.

Kedua tersangka, Nurul Hadi dan Nuryasin lalu menjualnya lansung ke petani, dengan harga murah Rp 250 ribu-Rp 350 ribu per karung. Padahal pupuk asli harnya Rp 575 ribu per karung.

“Para tersangka mengedarkan pupuk di wilayah, Kecamatan STL ULU Terawas, Kecamatan Selangit, Kecamatan Megang Sakti, dan Kecamatan Tugu Mulyo," ungkapnya.



Pengakuan dari para tersangka, sebanyak 260 karung isi 50 kg sudah diedarkan. Dan hasil penjualan ini mereka mengaku sudah mendapatkan keuntungan lebih sekitar Rp50 juta.

Selain barang bukti pupuk, polisi juga mengamankan dua kendaraan, yang digunakan sebagai alat mengedarkan pupuk. Yakni Pick-up Daihatsu GranMax nopol S 9219 D, dan Suzuki Carry Nopol S 9575 AA. Kemudian uang tunai Rp950 ribu.

Ditambahkan Kapolres, dari hasil cek laboratorium antara pupuk diduga palsu dan pupuk asli dengan merk yang sama, berbeda jauh. “Yang asli itu butirannya selaras kecil, biru agak pekat. Kalau dipecahkan itu isi dalam tetap warna biru. Jika dicampur air akan habis larut dengan air. Airnya berwarna biru,” ujarnya.

Sedangkan pupuk palsu ini, sudah dicoba di Dinas Pertanian. Butiran pupuknya tidak rata. Ada yang kecil ada yang agak besar. Kemudian jika dipecahkan di dalamnya mirip tanah. Kalau direndam air tidak larut, terdapat endapan tanah.

"Perbuatan ini tentu sangat merugikan petani di Musi Rawas. Karena belum tentu ada manfaatnya ketika pupuk tersebut diterapkan pada tanaman padi dan sebagainya," ungkapnya.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis. Ada tiga undang-undang yakni tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan, tentang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen," katanya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)