Keenakan Bersetubuh dengan Pelanggan di Hotel, 2 Gadis Seksi Digerebek
loading...
A
A
A
BITUNG - Dua gadis seksi berusia 19 tahun, digerebek saat asyik bersetubuh dengan pelanggannya di dua kamar hotel yang ada di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Kamis (9/9/2021) tengah malam.
Pasangan mesum tersebut tak berkutik saat kamarnya didobrak Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. Terduga pelaku yang diringkus yaitu dua laki-laki warga Madidir, berinisial FL (27) dan WH (24), serta dua gadis seksi berinisial AB (19) warga Maesa, dan NM (19) warga Manado.
Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan manager hotel ke Polres Bitung, karena merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku. Merespon laporan tersebut, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung menuju ke TKP.
Sesampainya di hotel tersebut, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung melakukan pengecekan di kamar 107 dan 322. Saat digerebek, ternyata terdapat dua pasangan muda-mudi yang melakukan hubungan layaknya suami istri.
Anggota Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengecek ponsel para terduga pelaku, dan didapati pesan singkat berisi transaksi pertemuan di dalam aplikasi Michat. Petugas juga mendapati barang bukti lain, yaitu tiga buah kondom, dua kaleng lem ehabon, satu celana dalam laki-laki, serta uang Rp300 ribu.
Ipda Novi Pamula yang memimpin Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, langsung menggelandang keempat terduga pelaku mesum ke Mako Polres Bitung, selanjutnya diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bitung, untuk dilakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast meminta kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke kepolisian, apabila mengetahui adanya prostitusi online. "Upaya menekan prostitusi maupun kejahatan lainnya tidaklah cukup melibatkan kepolisian saja, melainkan dibutuhkan adanya bantuan dan peran serta dari masyarakat," singkatnya.
Lihat Juga: Sekuriti Ungkap Penggerebekan Pesta Seks Tukar 12 Pasangan di Villa Batu: Kondisi Bekeringat
Pasangan mesum tersebut tak berkutik saat kamarnya didobrak Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. Terduga pelaku yang diringkus yaitu dua laki-laki warga Madidir, berinisial FL (27) dan WH (24), serta dua gadis seksi berinisial AB (19) warga Maesa, dan NM (19) warga Manado.
Pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan manager hotel ke Polres Bitung, karena merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku. Merespon laporan tersebut, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung menuju ke TKP.
Sesampainya di hotel tersebut, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung langsung melakukan pengecekan di kamar 107 dan 322. Saat digerebek, ternyata terdapat dua pasangan muda-mudi yang melakukan hubungan layaknya suami istri.
Anggota Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengecek ponsel para terduga pelaku, dan didapati pesan singkat berisi transaksi pertemuan di dalam aplikasi Michat. Petugas juga mendapati barang bukti lain, yaitu tiga buah kondom, dua kaleng lem ehabon, satu celana dalam laki-laki, serta uang Rp300 ribu.
Ipda Novi Pamula yang memimpin Tim Tarsius Presisi Polres Bitung, langsung menggelandang keempat terduga pelaku mesum ke Mako Polres Bitung, selanjutnya diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bitung, untuk dilakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast meminta kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke kepolisian, apabila mengetahui adanya prostitusi online. "Upaya menekan prostitusi maupun kejahatan lainnya tidaklah cukup melibatkan kepolisian saja, melainkan dibutuhkan adanya bantuan dan peran serta dari masyarakat," singkatnya.
Lihat Juga: Sekuriti Ungkap Penggerebekan Pesta Seks Tukar 12 Pasangan di Villa Batu: Kondisi Bekeringat
(eyt)